Alaku

Masyarakat Adat Lembak Siapkan Audiensi, Arman Suri Soroti Dominasi Adat di Rejang Lebong

Tokoh muda Lembak sekaligus salah satu inisiator gerakan, Arman Suri (dok: pribadi)

Rejang LebongMasyarakat adat Lembak dari tiga wilayah marga bersiap menyampaikan aspirasi ke DPRD dan Bupati Rejang Lebong terkait polemik penerapan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 yang dinilai belum mengakomodasi keberadaan mereka secara adil.

Langkah itu mengemuka setelah rapat perwakilan masyarakat adat Lembak digelar di kediaman Ketua Presidium Pemekaran Kabupaten Lembak, Sabtu (25/4/2026), yang dihadiri tokoh adat, pemuda, serta unsur mahasiswa dari wilayah Sindang Beliti, Suku Tengah Kepungut, dan Sindang Kelingi.

Tokoh muda Lembak sekaligus salah satu inisiator gerakan, Arman Suri, menegaskan masyarakat adat Lembak memiliki sejarah panjang dan wilayah adat yang jelas, mencakup hamparan kaki Bukit Kaba hingga perbatasan Provinsi Sumatera Selatan.

“Masyarakat adat Lembak hidup turun-temurun dengan budaya, bahasa, dan kearifan lokal sendiri di wilayah tiga marga,” ujarnya, Senin (27/4/26).

Ia menilai, keberadaan masyarakat adat Lembak seharusnya diakui dan dilindungi sebagaimana amanat konstitusi. Arman merujuk Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945 yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.

Selain itu, ia juga menyinggung sejumlah regulasi lain seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria yang mengakui hak ulayat, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menempatkan kearifan lokal sebagai dasar pengelolaan lingkungan.

Namun, menurutnya, implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2007 justru menimbulkan persoalan baru karena dinilai lebih menitikberatkan pada satu sistem adat.

“Perda itu kami nilai belum mengakomodasi kepentingan masyarakat adat Lembak, bahkan terkesan terjadi dominasi adat,” kata Arman.

Ia menyebut kondisi tersebut berpotensi memunculkan ketimpangan budaya, bahkan mengarah pada hegemoni yang memaksa kelompok lain mengikuti budaya dominan.

Sebagai tindak lanjut, sekitar 30 perwakilan masyarakat adat Lembak dijadwalkan melakukan audiensi pada 29 April 2026 untuk menyampaikan tuntutan secara langsung kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam forum tersebut, mereka akan mendorong revisi total Perda Nomor 2 Tahun 2007 agar lebih inklusif dan mengakui keberadaan masyarakat adat Lembak secara sah dalam regulasi daerah.

Selain itu, masyarakat adat Lembak juga meminta agar sebelum revisi dilakukan, seluruh kebijakan turunan yang merujuk pada perda tersebut tidak diberlakukan di wilayah adat mereka.

Audiensi ini diharapkan menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah dan masyarakat adat guna menjaga keseimbangan budaya serta memperkuat keharmonisan sosial di Kabupaten Rejang Lebong.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan