Alaku

Gugatan Masuk Mahkamah Partai, Musda Golkar Bengkulu Dibayangi Sengketa Hukum

Ketua DPD Partai Golkar Kota Bengkulu, Ir. Patriana Sosialinda saat memperingati Hari Ulang Tahun Partai Golkar ke-61 di Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bengkulu, Rabu (8/10/25). (foto: Ardiyanto/repoeblik.com)

Bengkulu – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Bengkulu dibayangi ancaman sengketa hukum setelah gugatan atas Surat Keputusan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Golkar Kota Bengkulu resmi masuk ke Mahkamah Partai Golkar, sehari menjelang forum pemilihan ketua digelar.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Bengkulu periode 2020–2025, Patriana Sosialinda, menegaskan gugatan terhadap keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu telah diterima Mahkamah Partai dan kini memasuki proses penyelesaian perselisihan internal.

“Gugatan kami sudah diterima oleh Mahkamah Partai Golkar,” ujar Patriana, Jumat (24/4/2026).

Masuknya gugatan itu memunculkan sorotan baru terhadap legitimasi Musda ke-XI yang sebelumnya mulai bergulir dengan pendaftaran bakal calon ketua, bahkan hanya diikuti satu kandidat, Mardensi.

Patriana menilai proses Musda berpotensi bermasalah jika tetap melahirkan keputusan strategis saat sengketa organisasi masih berjalan. Menurutnya, kondisi itu dapat membuat produk Musda dipersoalkan secara hukum internal partai.

“Kalau masih dalam sengketa, tidak boleh ada kegiatan apapun, apalagi mengeluarkan produk hukum. Kalau itu dilakukan, kami anggap ilegal,” tegasnya.

Ia menyebut akar persoalan bermula dari SK penunjukan Plt yang diterbitkan DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu pada 20 Februari 2026. Meski berstatus penunjukan Plt, menurut Patriana substansinya justru menyerupai pembekuan kepengurusan sebelumnya.

“Di dalam SK itu disebutkan penunjukan Plt, tetapi praktiknya seluruh pengurus dibekukan. Ini yang kami persoalkan,” ujarnya.

Patriana juga mengkritik proses komunikasi penunjukan Plt yang dinilai tidak melalui mekanisme organisasi yang semestinya. Ia mengaku mengetahui keputusan tersebut justru melalui pesan WhatsApp, bukan pemberitahuan resmi kepada pengurus.

Konflik disebut menguat setelah Musda yang sebelumnya disiapkan pada 15 Februari mendadak dibatalkan, padahal menurutnya seluruh tahapan sudah berjalan dan tiga kandidat telah mendaftar.

“Kami sudah membuka pendaftaran dan ada tiga calon yang mendaftar. Semua persiapan kami langsung batal begitu saja,” kata Patriana.

Di tengah sengketa itu, panitia Musda tetap membuka pendaftaran calon ketua pada Jumat dan menetapkan Mardensi sebagai satu-satunya bakal calon yang mendaftar. Steering Committee Musda Ahmad Jaingat Sijabat menyebut tahapan kini masuk verifikasi administrasi.

“Hingga penutupan hanya satu bakal calon yang mendaftar dan telah menyerahkan berkas kepada panitia,” ujar Jaingat.

Situasi ini membuat Musda bukan hanya menjadi arena konsolidasi politik internal, tetapi juga berada dalam tekanan sengketa prosedural yang belum selesai. Di satu sisi forum pemilihan terus berjalan, di sisi lain gugatan di Mahkamah Partai menunggu proses dan putusan.

Patriana menegaskan pihaknya memilih menempuh jalur organisasi dan siap menghormati hasil putusan nantinya. “Kami akan menunggu putusan. Apa pun hasilnya, kami siap menerima,” ujarnya.

Dengan gugatan resmi bergulir dan Musda tetap dijadwalkan berlangsung, perhatian kini tertuju pada apakah forum tersebut mampu berjalan tanpa cacat prosedur, atau justru memicu babak baru konflik di tubuh Partai Golkar Kota Bengkulu.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan