Pemerintah Kota Bengkulu resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna bersama DPRD Kota Bengkulu, Senin (30/3/26).
Pemerintah Kota Bengkulu resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna bersama DPRD Kota Bengkulu, Senin (30/3/26).(dok:pemkotbkl)

LKPJ 2025 Disampaikan, Pemkot Bengkulu Prioritaskan Rp887,8 Miliar untuk Pelayanan Dasar

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

BengkuluPemerintah Kota Bengkulu resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna bersama DPRD Kota Bengkulu, Senin (30/3/26). Dalam penyampaian tersebut, alokasi anggaran terbesar ditegaskan diarahkan pada urusan wajib pelayanan dasar dengan nilai mencapai Rp887,8 miliar.

LKPJ itu dipaparkan Wakil Wali Kota Bengkulu Ronny PL Tobing di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kota Bengkulu. Agenda ini menjadi bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan pemerintahan daerah selama tahun anggaran 2025.

Ronny menjelaskan, fokus utama penggunaan anggaran berada pada Urusan Wajib Pelayanan Dasar yang mencakup enam bidang. Total anggaran yang dialokasikan untuk sektor ini mencapai Rp887.804.422.987,00.

Besarnya alokasi tersebut menunjukkan prioritas Pemkot Bengkulu pada layanan dasar yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Langkah itu sekaligus menegaskan arah kebijakan anggaran yang menitikberatkan pada peningkatan pelayanan publik.

Selain sektor pelayanan dasar, pemerintah juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp137.665.702.864,00 untuk 13 bidang dalam kategori Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar. Anggaran ini ditujukan untuk menopang berbagai program pemerintahan di luar enam sektor layanan utama.

Sementara itu, guna mendukung jalannya roda pemerintahan, Pemkot Bengkulu menganggarkan dana sebesar Rp123.399.157.696,00 bagi unsur pendukung yang dilaksanakan oleh dua perangkat daerah.

Adapun untuk unsur penunjang urusan pemerintahan dan pemerintahan umum yang dikelola empat perangkat daerah, dialokasikan anggaran sebesar Rp101.065.446.966,00. Rincian tersebut disampaikan sebagai bagian dari gambaran komposisi belanja daerah sepanjang tahun anggaran 2025.

Penyampaian LKPJ Wali Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2025 ini didasarkan pada Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 20 Tahun 2024 mengenai Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam rapat paripurna itu, Ronny PL Tobing juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif agar pelaksanaan pembangunan di Kota Bengkulu dapat berjalan lebih optimal. Ia meminta DPRD memberikan pembahasan dan catatan strategis terhadap laporan yang telah disampaikan.

“Kepada segenap anggota dewan, kiranya berkenan membahas dan memberikan catatan strategis yang diperlukan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja Pemerintah Kota Bengkulu sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Ronny.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto bersama Wakil Ketua I DPRD Rahmad Widodo. Turut hadir jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Bengkulu, termasuk perwakilan Polresta Bengkulu, Kejaksaan Negeri, Kodim 0407, serta para kepala perangkat daerah dan camat se-Kota Bengkulu.

Melalui penyampaian LKPJ ini, Pemkot Bengkulu berharap evaluasi dari DPRD dapat menjadi bahan perbaikan bagi pelaksanaan pemerintahan ke depan. Fokus anggaran yang dominan pada pelayanan dasar pun diharapkan mampu memperkuat kualitas layanan publik dan mendorong pembangunan daerah yang lebih efektif.

Gambar Gravatar
Wartawan berita daerah yang konsisten mengikuti perkembangan isu regional, kebijakan pemerintah setempat, serta berbagai peristiwa penting di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *