Bengkulu – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis bebas murni terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung, Rabu (13/5/2026). Putusan tersebut sekaligus mematahkan seluruh dakwaan dan tuntutan pidana yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum.
Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah menyatakan unsur tindak pidana korupsi dalam perkara itu tidak terbukti, baik pada dakwaan primer maupun subsider. Menurut hakim, jaksa gagal menghadirkan bukti yang cukup untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum oleh para terdakwa.
“Majelis berpendapat dakwaan JPU tidak terbukti. Para terdakwa dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan,” ujar Agus Hamzah saat membacakan putusan di persidangan.
Majelis hakim menilai proses pembebasan lahan proyek jalan tol tersebut telah berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Seluruh tahapan pengadaan lahan disebut mengacu pada instruksi dan keputusan presiden terkait percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dalam pertimbangannya, hakim juga menyebut tidak ditemukan unsur penyimpangan hukum dalam proses teknis pengadaan tanah yang dilakukan para terdakwa.
Empat terdakwa dalam perkara ini masing-masing mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah Hazairin Masri, advokat pendamping warga Hartanto, Kabid Pengukuran BPN Bengkulu Tengah Hadia Seftiana, serta pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Soeharto.
Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut Hazairin Masri dan Hartanto dengan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp100 juta. Hazairin juga dituntut membayar uang pengganti Rp2,35 miliar, sedangkan Hartanto dibebani uang pengganti Rp4,66 miliar.
Sementara itu, Hadia Seftiana dan Toto Soeharto masing-masing dituntut lima tahun penjara disertai denda Rp100 juta.
Namun setelah melalui rangkaian persidangan, majelis hakim mengambil keputusan berbeda dari konstruksi perkara yang dibangun jaksa. Pengadilan menilai unsur kerugian negara dan tindak pidana korupsi tidak dapat dibuktikan secara sah di persidangan.
Vonis bebas murni terhadap keempat terdakwa langsung menjadi perhatian publik. Kasus pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung sebelumnya sempat disebut merugikan negara hingga miliaran rupiah, namun tuduhan tersebut akhirnya gugur setelah hakim menyatakan alat bukti yang diajukan tidak cukup membuktikan dakwaan.





