Alaku

PT Long Hai Internasional Disorot, Dugaan Buang Sampah dan Intimidasi Wartawan Mencuat

Screenshot video Aktivitas pembuangan sampah yang diduga dilakukan oknum karyawan PT Long Hai Internasional di dekat kawasan permukiman warga Kota Lubuklinggau, Selasa (12/5/26)

Lubuklinggau – Aktivitas pembuangan sampah yang diduga dilakukan oknum karyawan PT Long Hai Internasional di dekat kawasan permukiman warga Kota Lubuklinggau memicu keresahan masyarakat. Persoalan itu semakin menjadi sorotan setelah muncul dugaan intimidasi terhadap wartawan yang melakukan dokumentasi di lokasi kejadian pada Selasa sore (12/5/2026).

Keluhan warga terkait aktivitas pembuangan sampah tersebut disebut sudah berlangsung cukup lama. Sampah yang dibuang di sekitar lingkungan permukiman dinilai menimbulkan bau tidak sedap dan dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan warga sekitar.

Sejumlah warga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan lapangan. Mereka menilai aktivitas pembuangan sampah di dekat rumah warga tidak boleh terus dibiarkan.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (13/5/2026), salah seorang warga Perumahan Griya Tanjung Sejahtera berinisial Y mengaku sempat terjadi ketegangan ketika warga menegur aktivitas pembuangan sampah tersebut. Menurut dia, wartawan berinisial DI yang melakukan pengambilan video bahkan sempat dikejar hingga masuk ke area perumahan.

“Memang mereka buang sampah di lingkungan warga. Saat ditegur, mereka malah marah-marah dan mengejar Kak DI sampai ke dalam perumahan,” ujar Y.

Dugaan intimidasi juga disampaikan wartawan berinisial DI. Ia mengaku saat itu sedang mengambil video untuk kepentingan pemberitaan dan dokumentasi dugaan pembuangan sampah di lokasi.

“Saya sedang mengambil video untuk bahan berita. Setelah itu saya dikejar oknum karyawan perusahaan berinisial F dan A sampai masuk ke kawasan perumahan,” kata DI saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, tindakan tersebut membuat situasi di lapangan sempat memanas. Ia menegaskan aktivitas peliputan yang dilakukan merupakan bagian dari kerja jurnalistik untuk kepentingan informasi publik.

Ketua RT 8, Alvinus Ganda Wijaya, membenarkan adanya keluhan warga terkait persoalan sampah tersebut. Ia mengatakan sebelumnya sudah mengimbau masyarakat untuk mendokumentasikan pihak yang kedapatan membuang sampah di lokasi itu.

“Sebelumnya karena sampah memang sudah mengganggu, saya memberi imbauan ke warga untuk memfoto atau memvideokan siapa yang buang sampah di sana dan melapor ke RT,” ujar Alvinus.

Di sisi lain, dugaan intimidasi terhadap wartawan turut mendapat perhatian publik. Tindakan yang menghambat kerja jurnalistik dinilai bertentangan dengan fungsi pers sebagai kontrol sosial yang dilindungi Undang-Undang Pers.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2019 tentang pengelolaan kebersihan dan sampah, setiap orang maupun badan usaha dilarang membuang sampah, barang bekas, maupun limbah di lokasi yang bukan tempat pembuangan resmi, termasuk di jalan, sungai, saluran air, dan lingkungan permukiman.

Dalam aturan tersebut, pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana kurungan mulai 10 hingga 60 hari atau denda Rp100 ribu hingga Rp20 juta, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. Perusahaan juga diwajibkan mengelola sampah secara mandiri atau mengikuti sistem pengelolaan yang ditetapkan pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Long Hai Internasional terkait dugaan pembuangan sampah maupun dugaan intimidasi terhadap wartawan di lokasi kejadian.

Komentar

1 Komentar
  1. PT liong hai internasional emng ada di kota Lubuklinggau min (Bertanya dengan Nanda lembut min?)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan