Bengkulu – Kejaksaan Negeri Bengkulu mulai mengeksekusi pidana kerja sosial terhadap terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), LA bin almarhum Sy, di RSUD Harapan dan Doa Kota Bengkulu, Rabu (13/5/2026).
Pelaksanaan hukuman tersebut menjadi salah satu penerapan pidana alternatif yang menitikberatkan pada efek jera sekaligus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Eksekusi dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yeni Puspita, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Rusydi Sastrawan dan Jaksa Penuntut Umum Desy Azisondi.
Pidana kerja sosial itu dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 3/Pid.S/2026/PN Bgl tertanggal 12 Mei 2026 serta Surat Perintah Kepala Kejari Bengkulu Nomor Print-1092/L.7.10/Etl.3/2026 tertanggal 13 Mei 2026.
Dalam pelaksanaannya, terpidana diserahkan kepada Direktur RSUD Harapan dan Doa untuk menjalani hukuman kerja sosial selama total 20 jam.
Hukuman dijalankan dengan durasi dua jam per hari selama dua bulan dan berada dalam pengawasan petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kota Bengkulu.
Kepala Kejari Bengkulu, Yeni Puspita, menegaskan pidana kerja sosial bukan sekadar bentuk hukuman formal, melainkan bagian dari pendekatan pemidanaan yang memberi nilai manfaat bagi masyarakat luas.
“Pidana kerja sosial merupakan bentuk penghukuman alternatif yang tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Yeni.
Menurutnya, penerapan pidana alternatif tetap menjadi bagian dari penegakan hukum yang tegas tanpa menghilangkan pendekatan humanis terhadap pelaku tindak pidana.
Melalui pelaksanaan hukuman tersebut, Kejari Bengkulu menegaskan komitmennya dalam menjalankan sistem pemidanaan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pembinaan dan tanggung jawab sosial terpidana.





