Kejaksaan Tinggi Bengkulu Pelajari Vonis Bebas Kasus Lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung

Bengkulu – Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan masih mempelajari putusan majelis hakim usai empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung divonis bebas murni oleh Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (13/5/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S Sumabayak, mengatakan jaksa penuntut umum masih mencermati seluruh pertimbangan hukum majelis sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan upaya hukum berikutnya.
“Kita akan pelajari putusan tersebut terkait pertimbangan majelis dalam putusan ini sehingga JPU mengambil sikap pikir, dan setelah ini JPU akan menentukan sikap untuk melakukan upaya hukum selanjutnya,” ujar Fri Wisdom.
Pernyataan itu muncul setelah majelis hakim membebaskan seluruh terdakwa dalam perkara yang sebelumnya disebut menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.
Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah dalam putusannya menyatakan unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti, baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Pengadilan juga menilai jaksa gagal membuktikan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pembebasan lahan proyek strategis nasional tersebut.
Empat terdakwa yang divonis bebas yakni mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah Hazairin Masri, advokat Hartanto, Kabid Pengukuran BPN Bengkulu Tengah Hadia Seftiana, serta pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik Toto Soeharto.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut seluruh tahapan pengadaan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung telah berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
Vonis itu sekaligus membalik konstruksi perkara yang sebelumnya dibangun jaksa. Hazairin Masri dan Hartanto sempat dituntut tujuh tahun penjara disertai denda Rp100 juta, sementara Hadia Seftiana dan Toto Soeharto dituntut lima tahun penjara dengan denda serupa.
Selain pidana badan, jaksa juga sebelumnya menuntut uang pengganti miliaran rupiah terhadap sejumlah terdakwa. Namun seluruh tuntutan tersebut gugur setelah hakim menyatakan dakwaan tidak terbukti secara sah di persidangan.
Kasus pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung sejak awal menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan proyek strategis nasional dan dugaan kerugian negara bernilai besar. Kini, perhatian tertuju pada langkah hukum lanjutan yang akan diputuskan pihak kejaksaan setelah mempelajari salinan putusan pengadilan.






