Ketua PWI Lubuklinggau Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan di Kasus Sampah PT Long Hai Internasional

Lubuklinggau – Dugaan intimidasi terhadap wartawan saat meliput aktivitas pembuangan sampah yang diduga dilakukan PT Long Hai Internasional di Kota Lubuklinggau menuai kecaman dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lubuklinggau. Insiden tersebut terjadi pada Selasa sore (12/5/2026) saat wartawan melakukan dokumentasi di lokasi dekat permukiman warga.
Ketua PWI Kota Lubuklinggau periode 2025–2028, Supriadi, SP, MM, menegaskan tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Saya mengecam keras segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas di lapangan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Pers yang mengancam hak publik mendapatkan informasi secara objektif,” tegas Supriadi, Rabu (13/5/2026).
Ia mengingatkan bahwa setiap pihak yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta sesuai ketentuan dalam UU Pers.
“Kekerasan atau ancaman tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam kebenaran dan menyensor produk jurnalistik,” ujarnya.
Supriadi juga mengimbau seluruh jurnalis agar tetap mengutamakan keselamatan dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam setiap peliputan. Menurutnya, perlindungan terhadap wartawan harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk aparat keamanan.
“Kami meminta aparat keamanan memberikan perlindungan maksimal. Tidak ada berita seharga nyawa,” katanya.
Ia menambahkan, apabila ada pihak yang merasa keberatan terhadap sebuah pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya harus ditempuh melalui hak jawab maupun hak koreksi sebagaimana diatur dalam undang-undang, bukan dengan tindakan intimidatif atau kekerasan.
Sebelumnya, aktivitas pembuangan sampah yang diduga dilakukan PT Long Hai Internasional di dekat kawasan permukiman warga Kota Lubuklinggau memicu keresahan masyarakat. Warga menilai sampah yang dibuang di sekitar lingkungan permukiman menimbulkan bau tidak sedap dan berpotensi mengganggu kesehatan lingkungan.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (13/5/2026), salah seorang warga Perumahan Griya Tanjung Sejahtera berinisial Y mengaku sempat terjadi ketegangan ketika warga menegur aktivitas pembuangan sampah tersebut. Menurut dia, wartawan berinisial DI yang melakukan pengambilan video bahkan sempat dikejar hingga masuk ke area perumahan.
“Memang mereka buang sampah di lingkungan warga. Saat ditegur, mereka malah marah-marah dan mengejar Kak DI sampai ke dalam perumahan,” ujar Y.
Dugaan intimidasi juga disampaikan wartawan berinisial DI. Ia mengaku saat itu sedang mengambil video untuk kepentingan pemberitaan dan dokumentasi dugaan pembuangan sampah di lokasi.
“Saya sedang mengambil video untuk bahan berita. Setelah itu saya dikejar oknum karyawan perusahaan berinisial F dan A sampai masuk ke kawasan perumahan,” kata DI.
Ketua RT 8, Alvinus Ganda Wijaya, membenarkan adanya keluhan warga terkait persoalan sampah tersebut. Ia mengatakan sebelumnya sudah mengimbau masyarakat untuk mendokumentasikan pihak yang kedapatan membuang sampah di lokasi itu dan melaporkannya kepada RT.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2019 tentang pengelolaan kebersihan dan sampah, setiap orang maupun badan usaha dilarang membuang sampah dan limbah di lokasi yang bukan tempat pembuangan resmi. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Long Hai Internasional terkait dugaan pembuangan sampah maupun dugaan intimidasi terhadap wartawan di lokasi kejadian.






