Satpol PP Bengkulu Proses Tiga Pedagang Pasar Panorama ke Sidang Tipiring
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu mulai memproses hukum pedagang yang terjaring penertiban di kawasan Pasar Panorama, Rabu (13/5/26)(dok:satpolppbkl)

Satpol PP Bengkulu Proses Tiga Pedagang Pasar Panorama ke Sidang Tipiring

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu mulai memproses hukum pedagang yang terjaring penertiban di kawasan Pasar Panorama, Rabu (13/5/26). Tiga pedagang yang diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang larangan penggunaan Daerah Milik Jalan (DMJ) dan ketertiban umum kini menjalani pemeriksaan untuk selanjutnya dibawa ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan ketiga pedagang tersebut telah dimintai keterangan oleh tim penyidik. Mereka terdiri dari satu warga Kelurahan Lingkar Timur dan dua lainnya berasal dari Desa Riak Sabun, Kabupaten Seluma.

Menurut Sahat, para pedagang datang ke kantor Satpol PP untuk mengambil barang dagangan yang sebelumnya diamankan petugas saat operasi penertiban berlangsung di Pasar Panorama.

Namun, tidak seluruh barang dagangan dikembalikan kepada pemiliknya. Sebagian barang tetap ditahan sebagai barang bukti untuk kebutuhan proses persidangan Tipiring di pengadilan negeri.

“Barang-barang yang kita angkut telah kita amankan di kantor Satpol PP. Sebagai barang bukti untuk diajukan ke persidangan pengadilan negeri, karena kita proses Tipiringnya,” kata Sahat.

Ia menjelaskan, para pedagang tetap diperbolehkan mengambil sebagian barang dagangannya setelah menandatangani berita acara dan surat pernyataan pengambilan barang.

Meski demikian, proses hukum terhadap pelanggaran perda tetap dilanjutkan. Satpol PP menegaskan para pedagang tertangkap tangan menggunakan kawasan DMJ untuk aktivitas berdagang.

“Untuk barang-barang boleh diambil, nanti teken surat pernyataan mengambil barang, tetapi kesalahannya tetap kita ajukan ke pengadilan,” ujar Sahat.

Pemeriksaan terhadap pedagang lain dijadwalkan berlanjut pada pekan depan. Satpol PP memastikan proses penegakan perda dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, para pelanggar perda terancam sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta sesuai ketentuan yang diatur dalam Perda Kota Bengkulu.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *