Wartawati Yanti dengan nama lengkap Ermi Yanti resmi melapor ke Mapolresta Bengkulu, Senin (30/3/2026)(foto:okta)
Wartawati Yanti dengan nama lengkap Ermi Yanti resmi melapor ke Mapolresta Bengkulu, Senin (30/3/2026)(foto:okta)

Ermi Yanti Resmi Lapor ke Polresta Bengkulu, Dugaan Perampasan HP Saat Liputan Kini Masuk Ranah Hukum

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu – Kasus dugaan perampasan telepon genggam milik wartawati Ermi Yanti saat menjalankan tugas jurnalistik di kawasan Pantai Zakat, Kota Bengkulu, kini resmi masuk ranah hukum. Ermi Yanti telah membuat laporan resmi ke Polresta Bengkulu, Senin (30/3/2026), dengan nomor: LP/B/168/III/2026/SPKT/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu.

Kedatangan Ermi Yanti ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bengkulu didampingi oleh jajaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu. Kehadiran organisasi profesi tersebut menjadi bentuk dukungan sekaligus pendampingan terhadap jurnalis yang diduga mengalami penghalangan kerja saat bertugas di lapangan.

Di hadapan wartawan, Ermi Yanti menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat menyusul insiden yang dialaminya saat melakukan peliputan dugaan pungutan liar di kawasan wisata Pantai Zakat sehari sebelumnya.

“Hari ini kita laporkan kejadian sore kemarin. Waktu itu saya lagi meliput, kebetulan hape saya dirampas oleh oknum yang minta iuran di Pantai Zakat,” ujar Ermi Yanti.

Ia juga membenarkan bahwa proses pelaporan dilakukan dengan pendampingan dari PWI Provinsi Bengkulu.

“Ya, didampingi,” singkatnya.

Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Bengkulu, Ikhsan Agus Abraham, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Menurutnya, kejadian yang dialami Ermi Yanti bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan telah menyentuh langsung kebebasan pers dan profesi jurnalis.

“Ya, kami akan terus mendampingi anggota kami ini dalam rangka laporan yang akan kami buat ini. Karena ini sudah mencederai profesi kami sebagai jurnalis yang saat itu sedang melakukan tugas-tugas jurnalistik,” kata Ikhsan.

Menurut Ikhsan, terdapat dugaan kuat adanya upaya menghalangi kerja jurnalistik melalui perampasan alat kerja wartawan yang sedang digunakan untuk merekam peristiwa di lokasi.

“Kemudian ada upaya pihak lain untuk menghalangi dengan cara merampas alat kerja handphone yang dipergunakan oleh jurnalis tersebut,” ujarnya.

Tak hanya dugaan perampasan, Ermi Yanti juga disebut mendapat tekanan verbal yang membuatnya merasa takut saat bertugas.

“Kemudian juga mengeluarkan kata-kata kasar ataupun hal-hal yang membuat wartawati yang bertugas di lapangan ini menjadi ketakutan,” tambah Ikhsan.

Insiden yang kini dilaporkan secara resmi itu terjadi pada Minggu (29/3/2026) di kawasan Pantai Zakat, saat Ermi Yanti tengah meliput keributan antara pedagang permainan anak-anak dengan seorang pria berinisial AU.

AU disebut-sebut menjabat sebagai Ketua RT sekaligus Ketua Pokdarwis di kawasan tersebut. Keributan diduga dipicu persoalan permintaan iuran sebesar Rp50 ribu kepada pedagang.

Di tengah keributan itu, Ermi Yanti mengaku mendengar adanya klaim bahwa pungutan tersebut disebut telah mendapat izin dari pihak kepolisian. Mendengar hal itu, ia pun merekam kejadian sebagai bagian dari tugas jurnalistiknya.

Namun situasi disebut memanas setelah oknum yang terlibat diduga merampas handphone miliknya dan memaksa agar rekaman video dihapus.

Kasus ini makin menjadi sorotan karena sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin Tasron, telah menegaskan bahwa penarikan iuran bukan tugas Pokdarwis. Jika benar ada pungutan tanpa dasar hukum atau tanpa perjanjian kerja sama yang sah, maka hal itu dinilai ilegal.

Peristiwa ini sontak memantik reaksi keras dari kalangan pers di Bengkulu. Sejumlah organisasi wartawan seperti PWI Provinsi Bengkulu, JMSI Bengkulu, hingga DPW MOI Provinsi Bengkulu telah menyatakan dukungan penuh agar kasus tersebut diproses secara hukum.

Ketua DPW MOI Provinsi Bengkulu, Kartono Hadi, sebelumnya juga menegaskan bahwa perampasan alat kerja wartawan bukan hanya berpotensi melanggar Undang-Undang Pers, tetapi juga bisa masuk dalam ranah tindak pidana umum.

Dengan laporan yang kini resmi teregister di Polresta Bengkulu dengan nomor LP/B/168/III/2026/SPKT/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu, publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Tak hanya soal dugaan perampasan alat kerja wartawan, kasus ini juga membuka perhatian lebih luas terhadap dugaan praktik pungutan liar di kawasan wisata Pantai Zakat.

Kasus ini dipandang bukan semata soal satu handphone yang dirampas, tetapi menyangkut perlindungan terhadap kebebasan pers, keamanan jurnalis di lapangan, dan keberanian mengungkap dugaan praktik yang merugikan masyarakat.

Gambar Gravatar
Penulis dan wartawan berita daerah dan nasional yang mengikuti berbagai isu regional, peristiwa lapangan, serta kabar terkini dari wilayah dengan pendekatan jurnalistik yang akurat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *