Anggota DPRD Jawa Timur
Di Jawa Timur, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggadaikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan untuk mendapatkan pinjaman, dengan jumlah mencapai lebih dari Rp 500 juta. Langkah gadai SK ini diambil untuk menutupi utang biaya kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Pasuruan, Abdul Karim, menjelaskan bahwa tindakan ini dianggap wajar mengingat biaya yang dikeluarkan para calon dalam proses kampanye cukup besar. “Itu wajar karena kemarin sudah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit,” ujarnya, dikutip dari detikJatim, Sabtu (7/9/2024).
Fenomena Gadai SK Menyebar
Fenomena ini tidak hanya terjadi di Pasuruan. Di Bangkalan, sekitar 20 anggota DPRD mengajukan pinjaman dengan agunan SK Pengangkatan. Sistha, penyedia kredit dari Bank Jatim Cabang Bangkalan, mengkonfirmasi adanya sekitar 20 orang yang sudah mengajukan pinjaman. “Kalau dari pimpinan atau anggota dewan saya juga kurang tahu. Saya juga kurang paham dari partai apa saja,” kata Sistha.
Sementara di Malang, 17 dari total 45 anggota DPRD yang baru dilantik juga menggadaikan SK mereka. Zulkifli Amrizal, Sekretaris Dewan DPRD Kota Malang, mengakui bahwa hal ini bukanlah fenomena baru di kalangan anggota dewan. Dia menjelaskan bahwa anggota DPRD Kota Malang menerima penghasilan sekitar Rp 45 juta per bulan, termasuk gaji, tunjangan transportasi, perumahan, dan komunikasi.
Skema Pembayaran Utang
Para anggota DPRD tersebut melakukan pinjaman dengan mekanisme pembayaran cicilan yang langsung dipotong dari gaji bulanan mereka. “Mekanismenya sama bank akan dipotong gaji. Biasanya, mereka langsung komunikasi dengan Bank Jatim, karena gaji lewat sana juga,” jelas Zulkifli.
Di Pasuruan, anggota DPRD periode sebelumnya memperoleh penghasilan sekitar Rp 30-35 juta per bulan. Dengan sistem pemotongan langsung oleh bank, mereka berharap bisa menyelesaikan pinjaman tanpa kendala.