Wartawan Bengkulu Lapor ke Polda Usai Diteror Senjata di Tempat Hiburan Malam
Wartawan Bengkulutoday.com yang juga Ketua LSM Masyarakat Peduli Hukum Bengkulu, Zainal Arifin (dok: istimewa)

Wartawan Bengkulu Lapor ke Polda Usai Diteror Senjata di Tempat Hiburan Malam

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu – Seorang wartawan media online di Bengkulu, Zainal Arifin, melaporkan dugaan penodongan senjata api dan ancaman pembunuhan ke Polda Bengkulu setelah mengalami intimidasi di salah satu tempat hiburan malam kawasan Pantai Panjang, Jumat dini hari (22/5/2026).

Peristiwa itu diduga melibatkan pria bertato berinisial TW yang sebelumnya juga terseret kasus dugaan pengeroyokan di tempat hiburan malam Kota Bengkulu. Kasus tersebut kini menjadi sorotan karena dinilai berkaitan dengan ancaman terhadap kerja jurnalistik.

Zainal Arifin yang merupakan wartawan dan juga Ketua LSM ini, mengaku awalnya datang memenuhi undangan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan TW membawa senjata tajam ke lokasi hiburan malam. Namun situasi disebut berubah tegang setelah dirinya dipanggil keluar ruangan dan diduga mendapat intimidasi.

Menurut pengakuannya, TW disebut sempat mengeluarkan benda menyerupai pistol laras pendek sambil melontarkan ancaman karena tidak terima dengan pemberitaan yang tayang.

“Saya terpaksa melapor karena nyawa saya terancam. Saya diancam dibunuh menggunakan benda menyerupai pistol,” ujar Arif usai membuat laporan di SPKT Polda Bengkulu, Jumat malam.

Laporan itu dibuat sekitar pukul 22.00 WIB dengan didampingi kuasa hukum Devi Astika dan sejumlah wartawan. Selain dugaan ancaman menggunakan senjata, TW juga disebut mengunggah narasi bernada penghinaan terhadap wartawan melalui Instagram Story.

Kuasa hukum pelapor, Devi Astika, menegaskan intimidasi terhadap wartawan tidak bisa dianggap persoalan biasa karena menyangkut kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.

“Ancaman dan penghinaan terhadap wartawan tidak bisa dianggap biasa. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat, profesional, dan transparan,” kata Devi.

Ia juga meminta aparat mendalami dugaan aktivitas lain yang melibatkan TW di tempat hiburan malam yang belakangan menjadi perhatian publik.

Kasus ini menambah daftar dugaan intimidasi terhadap wartawan di Bengkulu dalam beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, wartawati Yanti melaporkan dugaan perampasan telepon genggam saat meliput di kawasan Pantai Zakat pada Maret 2026.

Selain itu, wartawan Hendri Irawan juga sempat melaporkan dugaan ancaman ketika melakukan konfirmasi di Kantor Dinas PMD Kepahiang. Di Lubuklinggau, seorang wartawan berinisial DI mengaku dikejar oknum karyawan perusahaan saat mendokumentasikan dugaan pembuangan sampah di dekat permukiman warga.

Rangkaian kasus tersebut kembali memunculkan sorotan terhadap perlindungan kerja jurnalistik di daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan segala bentuk upaya menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.

Sementara itu, Kapolsek Ratu Samban AKP Dendi Putra membenarkan pihaknya juga tengah menangani laporan dugaan pengeroyokan yang sebelumnya melibatkan TW di salah satu tempat hiburan malam.

“Benar, laporan sudah diterima dan saat ini anggota masih meminta keterangan saksi-saksi,” ujar Dendi.

Polisi menegaskan akan menindak tegas pihak yang terbukti membawa senjata tajam maupun terlibat aksi kekerasan di tempat umum.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *