Bengkulu – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu, DR. Fahmi Arisandi, S.H., M.H., menilai bahwa calon kepala daerah, baik untuk posisi Bupati, Wakil Bupati, Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, maupun Wakil Walikota, wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satu persyaratan tersebut adalah tidak memiliki tunggakan utang yang dapat merugikan keuangan negara.
Menurut DR. Fahmi, berdasarkan dugaan yang muncul di berbagai media, terdapat salah satu calon Bupati di Kabupaten Kepahiang yang masih memiliki tunggakan tuntutan ganti kerugian (TGR) berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara itu, salah satu syarat administratif untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah adalah melampirkan surat keterangan yang menyatakan tidak memiliki hutang yang menyebabkan kerugian negara.
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024, pasal 20 ayat 2 huruf b angka 5, disebutkan bahwa calon kepala daerah tidak boleh memiliki tanggungan utang perseorangan atau badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya dan berpotensi merugikan keuangan negara. Artinya, seluruh utang tersebut harus dilunasi sebelum mendaftar sebagai calon kepala daerah.