Bengkulu – Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu terhadap Wakil Rektor III Universitas Dehasen Bengkulu, Yode Arliando, memicu perhatian publik setelah majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pemukulan namun tidak menjatuhkan pidana dalam perkara tersebut.
Sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar Jumat, 22 Mei 2026 itu dipimpin hakim tunggal. Dalam amar putusannya, hakim menyebut tindakan Yode terbukti secara hukum, tetapi tidak dapat dipidana karena dinilai sedang menjalankan tugas berdasarkan ketentuan undang-undang.
Keputusan tersebut mengacu pada Pasal 54 KUHP yang mengatur seseorang tidak dapat dihukum apabila menjalankan tugas yang diperintahkan oleh undang-undang.
Kuasa hukum Yode Arliando, Widya Timur, mengatakan kliennya saat itu bertindak dalam kapasitas sebagai Wakil Rektor III yang memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kampus.
“Tadi sudah didengar sama-sama, ini terbuka untuk umum. Di mana keputusan itu sesuai dengan Pasal 54 KUHP, bahwa Pak Yode menjalankan tugas sesuai undang-undang,” kata Widya usai sidang.
Meski demikian, putusan tersebut langsung menuai sorotan. Banyak pihak mempertanyakan dasar pertimbangan hakim yang menyatakan tindakan pemukulan dapat dikategorikan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas di lingkungan akademik.
Di sisi lain, publik menilai kampus seharusnya menjadi ruang pendidikan yang mengedepankan pendekatan dialog dan pembinaan, bukan tindakan fisik yang berujung proses hukum.
Widya sendiri mengakui majelis hakim tetap menyatakan kliennya bersalah secara perbuatan. Namun, unsur pidana dalam perkara itu dikesampingkan karena dilakukan dalam konteks tugas jabatan.
“Dia dinyatakan bersalah dalam melakukan pemukulan, tapi tidak dipidana,” ujarnya.
Perkara tersebut kini dinyatakan inkrah lantaran dalam kasus tipiring tidak tersedia mekanisme banding. Putusan itu sekaligus menutup proses hukum yang sempat menjadi perhatian masyarakat Bengkulu.
Kasus tersebut juga memunculkan perdebatan lebih luas mengenai batas kewenangan pejabat kampus dalam menjaga ketertiban serta pentingnya penyelesaian konflik secara edukatif di lingkungan perguruan tinggi.





