Izin Pasar Malam Bintuhan Dipersoalkan, Kades Pasar Baru Soroti Prosedur Keramaian
Polemik penerbitan izin Pasar Malam di Lapangan Merdeka Bintuhan, Kabupaten Kaur (foto:fraky)

Izin Pasar Malam Bintuhan Dipersoalkan, Kades Pasar Baru Soroti Prosedur Keramaian

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

KaurPolemik penerbitan izin Pasar Malam di Lapangan Merdeka Bintuhan, Kabupaten Kaur, mencuat setelah Kepala Desa Pasar Baru, Medi Apriansyah, mengaku kecewa lantaran kegiatan keramaian itu tetap berjalan meski belum ada kesepakatan antarwilayah desa.

Medi menegaskan lokasi Lapangan Merdeka yang digunakan sebagai arena Pasar Malam tidak sepenuhnya berada di wilayah Desa Air Dingin. Menurutnya, sebagian besar area justru masuk administrasi Desa Pasar Baru.

“Kalau berbicara tentang wilayah lokasi Pasar Malam tersebut, itu 80 persen masuk administrasi Desa Pasar Baru. Karena itu, selaku pemerintah desa kami memiliki hak penuh untuk memberikan rekomendasi izin wilayah sebelum kegiatan keramaian dilaksanakan,” kata Medi saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.

Ia mengaku sebelumnya telah meminta sejumlah pihak, mulai dari Camat Kaur Selatan, Kapolsek setempat hingga Intelkam Polres Kaur, agar izin keramaian tidak diterbitkan sebelum ada kesepakatan antara dua desa terkait wilayah lokasi kegiatan.

Namun, menurut Medi, Pasar Malam justru sudah lebih dulu beroperasi. Setelah ditelusuri, izin keramaian disebut telah diterbitkan karena adanya rekomendasi dari Kepala Desa Air Dingin.

“Saya merasa kecewa dengan pihak terkait. Saat itu Camat Kaur Selatan menyampaikan kalau belum ada kesepakatan antara Kades Pasar Baru dan Kades Air Dingin, maka rekomendasi akan dicabut walaupun izin keramaian sudah diterbitkan,” ujarnya.

Ia menilai kondisi di lapangan berbeda dengan kesepakatan awal. Sebab, aktivitas Pasar Malam tetap berlangsung tanpa ada pemberitahuan lebih lanjut kepada pihak Desa Pasar Baru.

“Padahal selama ini setiap ada acara ataupun event besar selalu meminta rekomendasi dari Kades Pasar Baru selaku punya wilayah,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Kaur, Saryono, menyatakan izin keramaian diterbitkan setelah seluruh dokumen rekomendasi yang dibutuhkan diterima pihak kepolisian.

“Kami sudah menerima rekomendasi dari Kades Air Dingin, Camat Kaur Selatan, Polsek setempat dan pemerintah daerah sehingga surat izin keramaian tersebut bisa kami terbitkan,” ujar Saryono melalui pesan WhatsApp.

Perbedaan keterangan antara pemerintah desa dan pihak penerbit izin kini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait mekanisme penerbitan izin keramaian di wilayah tersebut.

Sejumlah warga berharap polemik itu segera mendapat penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan konflik kewilayahan maupun dugaan adanya penerbitan izin yang tidak melalui prosedur yang semestinya.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *