ESDM Bengkulu Perketat Tambang MBLB, Puluhan Izin Terancam Terkendala Pajak

Bengkulu – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu mulai memperketat pengawasan terhadap perusahaan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) menyusul rendahnya tingkat kepatuhan pelaporan produksi tambang di daerah tersebut.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Rico Yulyana, mengungkapkan hingga triwulan pertama 2026 baru tujuh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menyerahkan laporan produksi kepada pemerintah daerah.
Jumlah itu dinilai sangat kecil dibandingkan total 138 pemegang IUP dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang saat ini terdaftar di Bengkulu.
“Sampai triwulan pertama tahun 2026 ini, baru tujuh pemegang IUP yang menyampaikan laporan produksi. Ini masih sangat jauh,” kata Rico, Kamis (21/5/2026).
Menurut Rico, laporan produksi memiliki peran penting karena menjadi dasar pemerintah dalam memantau aktivitas pertambangan sekaligus menghitung potensi pajak MBLB yang wajib dibayarkan perusahaan.
Ia menegaskan, tanpa laporan produksi pemerintah kesulitan mengetahui besaran produksi tambang yang berjalan di lapangan serta nilai pajak yang harus masuk ke daerah.
“Kalau laporan produksinya belum masuk, kami belum bisa mengukur berapa produksi dan berapa nilai pajak yang harus dibayarkan,” ujarnya.
Dalam pengawasan sektor pertambangan, Dinas ESDM bertugas memonitor aktivitas tambang dan kepatuhan laporan produksi perusahaan. Sementara penarikan pajak MBLB menjadi kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Di sisi lain, ESDM juga mulai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan tambang karena hampir separuh izin usaha pertambangan di Bengkulu akan berakhir pada 2026.
“Sekarang ada 138 pemegang IUP dan SIPB yang terdata, dan hampir 50 persen izin itu akan habis di tahun 2026,” jelas Rico.
Pemerintah pun memastikan perusahaan yang mengajukan perpanjangan izin maupun perubahan SIPB menjadi IUP baru wajib melampirkan surat keterangan lunas pajak MBLB sebagai syarat administrasi utama.
“Yang akan melaksanakan perpanjangan ataupun mengganti SIPB menjadi IUP baru, wajib melampirkan surat lunas pajak MBLB. Itu menjadi syarat administrasi,” tegasnya.
Rico memastikan pengajuan izin tidak akan diproses apabila perusahaan belum memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kalau tidak ada bukti lunas pajak, tentu tidak dapat kita proses. Karena setiap perpanjangan izin pasti ada evaluasi terhadap kewajiban perusahaan,” tambahnya.
Ia mengingatkan, kewajiban menyampaikan laporan produksi dan membayar pajak bukan sekadar administrasi, melainkan tanggung jawab seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Bengkulu.
“Seluruh pemegang IUP wajib membayar pajak MBLB mulai dari mulut tambang dan wajib menyampaikan laporan produksinya,” pungkas Rico.






