Kaur – Dugaan penyimpangan proyek pembangunan sumur bor di dua puskesmas di Kabupaten Kaur resmi dilaporkan ke Polres Kaur, Jumat, 8 Mei 2026. Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 itu menjadi sorotan karena diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan standar operasional prosedur.
Laporan tersebut menyasar pembangunan sumur bor di Puskesmas Kecamatan Kaur Utara dengan pagu anggaran Rp271.134.500 serta proyek serupa di Puskesmas Kecamatan Luas senilai Rp266.469.500. Kedua proyek berada di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur.
Pelapor berinisial Fy mengatakan laporan dugaan korupsi itu telah resmi disampaikan kepada aparat penegak hukum di Polres Kaur untuk segera ditindaklanjuti.
“Pada hari ini saya resmi melaporkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor DAK Tahun 2025 di Puskesmas Kaur Utara dan Puskesmas Luas. Surat laporan sudah saya serahkan ke aparat penegak hukum melalui Kasium Polres Kaur,” ujar Fy.
Ia menilai proyek pembangunan sarana air bersih tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh karena diduga tidak dikerjakan sesuai ketentuan teknis yang berlaku.
Di sisi lain, Kepala Seksi Umum (Kasium) Polres Kaur Aipda Pandaris membenarkan pihaknya telah menerima laporan resmi terkait dugaan penyimpangan proyek tersebut.
“Iya benar, hari ini kami sudah menerima surat laporan resmi dari pelapor. Selanjutnya akan kami naikkan terlebih dahulu kepada Bapak Kapolres untuk petunjuk tindak lanjut,” kata Pandaris.
Kasus ini langsung menarik perhatian publik di Kabupaten Kaur. Masyarakat kini menunggu langkah aparat kepolisian terkait proses penanganan laporan dugaan korupsi proyek DAK tersebut.
Sorotan juga mengarah pada perlunya audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pembangunan sumur bor di dua puskesmas itu, terutama terkait kualitas pekerjaan dan penggunaan anggaran negara.
Warga berharap Polres Kaur dapat menangani laporan tersebut secara profesional dan transparan agar ada kepastian hukum terhadap dugaan penyimpangan proyek fasilitas publik tersebut.





