Alaku

Mukomuko – Kasus dugaan pengeroyokan di arena balap motor Grasstrack Desa Bumi Mekar Jaya, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, menjadi perhatian publik setelah muncul nama seorang oknum anggota Polres Mukomuko dalam laporan polisi yang telah teregister.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/48/V/2026/SPKT/Polres Mukomuko dan kini tengah ditangani Satreskrim Polres Mukomuko.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026, saat perlombaan grasstrack berlangsung dan memasuki putaran puncak. Korban berinisial YM disebut kehilangan kendali atas sepeda motornya hingga menyenggol penonton di sekitar lintasan.

Meski sempat melanjutkan balapan, situasi kemudian memanas ketika YM mengaku dilempar botol oleh penonton pada putaran berikutnya.

Korban lalu menghentikan motornya dan terlibat adu mulut. Namun menurut pengakuannya, situasi justru berujung pada dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah muncul dugaan keterlibatan FK, seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Mukomuko.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional tanpa membedakan status pihak yang terlibat.

“Kami pastikan proses penanganan dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan. Penyidik saat ini tengah mendalami peran seluruh pihak yang terlibat tanpa terkecuali,” ujar Riky Crisma, Jumat (8/5/2026).

Ia menegaskan tidak akan ada perlakuan khusus terhadap anggota kepolisian apabila terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

“Tidak ada perlakuan khusus. Siapa pun yang bersalah, baik masyarakat sipil maupun anggota kami sendiri, akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Ini adalah janji kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Mukomuko masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk memperjelas konstruksi perkara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak terpancing isu yang berkembang dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan