MAHUPALA UNIB Sorot Kematian Gajah dan Harimau Seblat, Desak Usut Korporasi Sawit
Organisasi Mahasiswa Pencinta Alam (MAHUPALA) Universitas Bengkulu (dok:istimewa)

MAHUPALA UNIB Sorot Kematian Gajah dan Harimau Seblat, Desak Usut Korporasi Sawit

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu – Organisasi Mahasiswa Pencinta Alam (MAHUPALA) Universitas Bengkulu mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan korporasi dalam kerusakan hutan di Bentang Alam Seblat menyusul kematian dua gajah dan satu harimau Sumatera di kawasan tersebut.

MAHUPALA menilai rentetan kematian satwa dilindungi itu bukan sekadar konflik manusia dan satwa liar, melainkan indikasi kuat terjadinya kejahatan ekologis akibat rusaknya habitat di kawasan konservasi.

Induk dan Anak Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Bengkulu, BKSDA Selidiki Penyebab
Dua ekor gajah Sumatera yang terdiri dari induk dan anak ditemukan mati di area konsesi perkebunan swasta di Provinsi Bengkulu, Kamis (30/4/2026)(dok:bksda)

Ketua Umum MAHUPALA UNIB, Fathi, mengatakan kematian satwa liar di Seblat berkaitan erat dengan maraknya perambahan hutan dan ekspansi perkebunan sawit di habitat kritis gajah serta harimau Sumatera.

“Ini bukan kematian alami. Ini pembunuhan ekologis yang berulang. Ketika habitat dihancurkan, maka seluruh rantai kehidupan ikut diputus,” tegas Fathi.

Sorotan terhadap kerusakan kawasan Bentang Alam Seblat menguat setelah Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan seorang pria berinisial S (58) sebagai tersangka kasus perambahan kawasan hutan di Kabupaten Mukomuko.

Penetapan tersangka dilakukan dalam pengembangan Operasi Merah Putih Bentang Alam Seblat. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ekskavator, pondok di kawasan hutan, kebun sawit seluas 30 hektare, hingga dokumen transaksi jual beli lahan ilegal.

Harimau Sumatera Ditemukan Mati di Mukomuko, BKSDA Turun Saat Kasus Gajah Belum Terungkap
Bangkai seekor harimau Sumatera ditemukan di wilayah SP 4 Desa Bukit Makmur, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, Kamis (30/4/26)(dok:istimewa)

Namun MAHUPALA menilai penetapan satu tersangka belum cukup untuk menjawab persoalan besar di balik kerusakan habitat satwa liar di Seblat.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan analisis citra satelit Koalisi Selamatkan Bentang Alam Seblat periode 2024–2025, MAHUPALA menyebut ribuan hektare kawasan hutan di area konsesi perusahaan sawit diduga telah berubah menjadi lahan terbuka dan perkebunan.

Menurut Fathi, fragmentasi habitat akibat alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit menjadi pemicu utama meningkatnya konflik dan kematian satwa dilindungi.

“Kawasan hutan berubah menjadi kebun sawit ilegal. Fragmentasi habitat inilah yang menjadi pemicu utama konflik dan kematian satwa,” ujarnya.

MAHUPALA juga menuding adanya pembiaran sistematis terhadap kerusakan ekologis yang terjadi selama beberapa tahun terakhir. Mereka meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri dugaan keterlibatan korporasi yang dianggap memperoleh keuntungan dari aktivitas perambahan kawasan hutan.

Selain mendesak pengusutan dugaan kejahatan korporasi, MAHUPALA meminta pemerintah menetapkan Bentang Alam Seblat sebagai suaka margasatwa penuh, mencabut izin perusahaan yang diduga merusak habitat, serta memberlakukan moratorium konversi hutan di habitat kritis gajah dan harimau Sumatera.

Sebelumnya, dua gajah Sumatera terdiri dari induk dan anak ditemukan mati di area konsesi perkebunan swasta di Bengkulu pada 30 April 2026. Kasus itu kini masih dalam penyelidikan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bersama aparat penegak hukum.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *