Bengkulu – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu meluncurkan aplikasi SARAN atau Sistem Aplikasi Pengaduan Penyiaran untuk memperkuat pengawasan siaran digital di Provinsi Bengkulu, Jumat, 8 Mei 2026.
Peluncuran aplikasi tersebut dilakukan dalam kegiatan bimbingan teknis yang digelar di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu dan diikuti perwakilan televisi, radio, media massa, mahasiswa, hingga masyarakat umum.
Ketua KPID Bengkulu, Tedi Cahyono, mengatakan perkembangan teknologi informasi membawa tantangan baru dalam dunia penyiaran, termasuk meningkatnya potensi pelanggaran isi siaran di ruang digital.
Menurut dia, pelanggaran yang muncul tidak hanya berkaitan dengan kualitas konten, tetapi juga penyebaran hoaks serta tayangan yang dinilai tidak sesuai dengan nilai edukasi dan kepentingan publik.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, KPID memiliki tugas melakukan pengawasan isi siaran lembaga penyiaran yang menggunakan spektrum frekuensi, seperti televisi dan radio,” ujar Tedi.
Ia menegaskan KPID tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga mendorong literasi media masyarakat agar ruang penyiaran tetap sehat, mencerdaskan, dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Aliyah, menyebut aplikasi SARAN dirancang sebagai sistem pelaporan dan pengawasan penyiaran berbasis digital yang lebih efektif dan transparan.
Menurutnya, kehadiran aplikasi tersebut menjadi langkah adaptif menghadapi perkembangan teknologi informasi yang terus bergerak cepat di tengah masyarakat.
Kegiatan itu dibuka Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi. Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Bengkulu mendukung penguatan pengawasan penyiaran sekaligus mempermudah masyarakat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran siaran.
Dengan aplikasi SARAN, masyarakat diharapkan dapat lebih aktif terlibat dalam pengawasan isi siaran, baik di televisi maupun radio, sehingga kualitas penyiaran di Bengkulu semakin terjaga.





