Oknum ASN Bengkulu Tengah Dilaporkan ke Inspektorat Terkait Dugaan Investasi Bodong
Inspektorar Bengkulu Tengah (dok:istimewa)

Oknum ASN Bengkulu Tengah Dilaporkan ke Inspektorat Terkait Dugaan Investasi Bodong

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu – Dugaan penipuan berkedok investasi bisnis ambergris atau muntahan paus dan kayu gaharu yang menyeret seorang oknum ASN di lingkungan Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah kini merambah ke ranah etik pemerintahan. Terlapor terancam tidak hanya diproses pidana, tetapi juga dikenai sanksi disiplin aparatur sipil negara.

Kuasa hukum korban, Arif Hidayatullah, memastikan pihaknya segera melaporkan Hasan, pegawai BKD Bengkulu Tengah, ke Inspektorat Daerah. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN dalam kasus investasi yang disebut merugikan korban dalam jumlah besar.

“Kami akan melaporkan yang bersangkutan ke Inspektorat karena diduga telah mencoreng integritas ASN melalui kasus bisnis ambergris dan kayu gaharu ini,” kata Arif, Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar pemerintah daerah ikut mengambil tindakan terhadap aparatur yang diduga terlibat dalam praktik penipuan berkedok investasi bernilai fantastis.

Sebelumnya, Hasan telah lebih dulu dilaporkan ke Polresta Bengkulu atas dugaan tindak pidana penipuan. Kasus itu mencuat setelah korban mengaku mengalami kerugian akibat investasi bisnis ambergris dan kayu gaharu yang dijanjikan memberikan keuntungan besar.

Dalam praktiknya, korban disebut diyakinkan untuk menanamkan modal pada perdagangan ambergris, komoditas langka bernilai tinggi yang dikenal digunakan dalam industri parfum internasional.

Namun, investasi tersebut diduga hanya dijadikan modus untuk menarik dana korban. Dugaan penipuan itu kemudian berkembang dan menjadi perhatian publik karena melibatkan aparatur pemerintah daerah.

Selain proses hukum pidana, Hasan juga berpotensi menghadapi sanksi administratif apabila terbukti melanggar aturan disiplin pegawai negeri sipil. Sanksi tersebut dapat berupa teguran hingga pemberhentian sebagai ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus dugaan investasi bodong itu saat ini masih bergulir dan menunggu proses lebih lanjut baik di kepolisian maupun di lingkungan pemerintah daerah Bengkulu Tengah.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *