DKPP: Tak Bisa Usut Pimpinan KPU Tanpa Aduan Masyarakat

Jakarta – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa mengusut pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanpa adanya pengaduan dari masyarakat. Hal ini disampaikan setelah empat komisioner KPU Banjarbaru diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik terkait pemungutan suara ulang (PSU) yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi.
DKPP Bersifat Pasif, Menunggu Aduan
Heddy menjelaskan bahwa DKPP hanya memproses kasus yang dilaporkan oleh masyarakat. “DKPP bersifat pasif, kami hanya memeriksa perkara etik yang diadukan,” kata Heddy dikutip dari detikcom, Sabtu (1/3/2025).
Keputusan pemberhentian empat komisioner KPU Banjarbaru diambil dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta. Perkara ini diajukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Said Abdullah, bersama tim kuasanya.
Empat Komisioner KPU Banjarbaru Diberhentikan
Keempat komisioner yang diberhentikan adalah:
- Dahtiar (Ketua merangkap anggota KPU Banjarbaru)
- Resty Fatma Sari (Anggota)
- Normadina (Anggota)
- Hereyanto (Anggota)
Sementara itu, satu anggota lainnya, Haris Fadhillah, mendapat sanksi peringatan keras.
DKPP juga memerintahkan KPU untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu tujuh hari serta meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaannya.
Kelembagaan DKPP Berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017
Dikutip dari laman https://dkpp.go.id/institusi/, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan bagian dari penyelenggara Pemilu yang memiliki fungsi utama menangani pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa penyelenggara Pemilu terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DKPP sebagai satu kesatuan fungsi dalam pemilihan anggota legislatif serta Presiden dan Wakil Presiden.
Tugas dan Kewenangan DKPP
Dalam Pasal 156 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017, tugas DKPP mencakup:
- Menerima aduan dan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu.
- Melakukan penyelidikan, verifikasi, serta pemeriksaan atas dugaan pelanggaran tersebut.
Sementara itu, kewenangan DKPP yang diatur dalam Pasal 159 ayat (2) meliputi:
- Memanggil penyelenggara Pemilu yang diduga melanggar kode etik untuk memberikan klarifikasi.
- Memanggil pelapor, saksi, dan pihak terkait guna mengumpulkan bukti dan keterangan.
- Memberikan sanksi kepada penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.
- Memutus perkara pelanggaran kode etik.
Sebagai lembaga pengawas etik, Pasal 159 ayat (3) juga menegaskan bahwa DKPP harus menerapkan prinsip keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi dalam setiap keputusannya.
Subjek Pengaduan dan Proses Penanganan Perkara
Berdasarkan Pasal 458 ayat (1), pengadu dalam kasus etik yang ditangani DKPP meliputi:
- Peserta Pemilu.
- Tim Kampanye.
- Masyarakat dan pemilih dengan identitas lengkap.
Sedangkan pihak yang bisa menjadi teradu dalam perkara kode etik adalah penyelenggara Pemilu dari tingkat pusat hingga daerah, yang terdiri dari unsur KPU, Bawaslu, serta jajaran sekretariat penyelenggara Pemilu.
Proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik dilakukan secara berjenjang, dengan DKPP memeriksa dan memutus perkara yang melibatkan anggota KPU dan Bawaslu di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota (Pasal 155 ayat (2)).
Peran Tim Pemeriksa Daerah (TPD)
Untuk menangani dugaan pelanggaran di daerah, DKPP dapat membentuk Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang memiliki kewenangan memeriksa pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota (Pasal 164 ayat (1)-(4)). TPD terdiri dari unsur DKPP, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, serta unsur masyarakat.
Putusan DKPP Bersifat Final dan Mengikat
Putusan DKPP memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat, sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (10). Hal ini menegaskan bahwa keputusan DKPP harus dilaksanakan oleh pihak terkait, termasuk KPU dan Bawaslu. Sanksi yang dijatuhkan bisa berupa:
- Teguran tertulis.
- Pemberhentian sementara.
- Pemberhentian tetap bagi penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar.
Keputusan ini telah dikukuhkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XI/2013, yang menyatakan bahwa putusan DKPP bersifat final dan harus dipatuhi oleh semua pihak, termasuk Presiden, KPU, dan Bawaslu.





