Bengkulu – Kantor Hukum Filip Jaya Saputra SH MH dan Rekan angkat bicara terkait berkembangnya polemik perkara dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Kaur yang belakangan menjadi perhatian publik.
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum yang terdiri dari Filip Jaya Saputra SH MH, Nopriandriani SH, dan Ali Sungaro SH menyatakan pihaknya merupakan penasihat hukum dari empat terduga dalam perkara tersebut. Salah satu klien mereka, berinisial YN, telah menempuh upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Bintuhan.
Kuasa hukum Filip Jaya Saputra mengatakan, langkah praperadilan yang diajukan bukan untuk menguji pokok perkara, melainkan untuk menguji sah atau tidaknya proses penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik dalam perkara tersebut.
Menurut dia, pihak keluarga YN sebelumnya meminta timnya untuk mendampingi perkara tersebut. Setelah mempelajari dokumen dan proses hukum yang berjalan, tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah dugaan penyimpangan dalam mekanisme penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka.
“Berawal ketika kami diminta oleh keluarga tersangka YN untuk menjadi advokatnya, kemudian kami melihat ada beberapa penyimpangan hukum dalam mekanisme penyidikan, proses pemeriksaan saksi, penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka,” ujar Filip dalam keterangannya, Minggu (5/4/26).
Ia menegaskan, karena adanya dugaan penyimpangan itu, pihaknya kemudian mengajukan uji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Bintuhan melalui mekanisme praperadilan.
Dalam persidangan praperadilan, kata dia, tim kuasa hukum menilai sejumlah fakta terungkap yang menunjukkan adanya persoalan prosedural. Mereka menyebut penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak dilakukan secara sah menurut hukum.
Kuasa hukum juga menyoroti alat bukti yang digunakan penyidik. Menurut mereka, bukti yang diajukan dalam persidangan belum cukup kuat untuk secara langsung mengarah kepada YN sebagai pelaku, termasuk keterangan saksi yang disebut hanya bersifat tidak langsung atau indirect evidence.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyinggung hasil visum et repertum yang menunjukkan adanya luka robekan pada alat kelamin korban. Namun menurut mereka, visum tersebut tidak dapat secara spesifik menunjukkan siapa pelaku yang menyebabkan luka tersebut.
Atas dasar itu, Filip menegaskan bahwa praperadilan yang diajukan bertujuan mendorong penegakan hukum yang lebih cermat, profesional, dan sesuai prosedur. Ia mengingatkan agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang atau kriminalisasi terhadap seseorang yang belum terbukti bersalah.
“Kami memberikan edukasi hukum kepada masyarakat Kabupaten Kaur, mari kita menghormati proses hukum yang saat ini masih terus berjalan. Praperadilan bertujuan menguji benar atau tidak cara polisi dalam menangkap, menahan, dan menetapkan tersangka,” katanya.
Tim kuasa hukum juga menyayangkan berkembangnya pemberitaan yang dinilai menggiring opini negatif di tengah masyarakat. Mereka menilai narasi yang beredar berpotensi memicu kegaduhan dan mengarah pada upaya adu domba terhadap putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bintuhan.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum berharap persoalan ini menjadi perhatian Komisi III DPR RI yang membidangi pengawasan aparat penegak hukum. Mereka meminta agar proses hukum dalam perkara tersebut turut diawasi agar berjalan transparan dan tidak melampaui kewenangan.
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa putusan praperadilan terhadap kliennya, YN, seharusnya dipatuhi oleh pihak termohon. Mereka menyebut hingga kini masih menunggu pelaksanaan putusan praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Bhn oleh penyidik Polres Kaur.
Pihaknya menyoroti masih adanya penyebutan YN sebagai tersangka dalam rilis yang disampaikan pihak kepolisian beberapa hari terakhir. Menurut kuasa hukum, hal tersebut bertentangan dengan semangat putusan praperadilan dan dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan.
Atas kondisi tersebut, Kantor Hukum Filip Jaya Saputra SH MH dan Rekan menyatakan telah menyampaikan somasi secara terbuka kepada pihak termohon agar segera melaksanakan putusan pengadilan. Jika tidak diindahkan, mereka menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.





