KPK Tegaskan Penggeledahan di Bengkulu Bukan OTT, Bagian Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Bengkulu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi di Bengkulu pada Jumat malam (24/7/2026) bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
Kepastian itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Ia menegaskan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus mengembangkan penyidikan terhadap perkara yang telah berjalan.
“Iya betul. Pengembangan dari perkara suap Bupati Rejang Lebong,” kata Achmad Taufik Husein dikutip dari RRI, Sabtu (25/7/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan informasi yang sebelumnya beredar mengenai dugaan operasi tangkap tangan KPK di Kota Bengkulu. Pada Jumat malam, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, di Jalan Barito, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka.
Saat penggeledahan berlangsung, rumah tersebut dijaga aparat kepolisian bersenjata dan menjadi perhatian warga sekitar. Hingga menjelang tengah malam, proses penggeledahan masih berlangsung, sementara KPK belum menyampaikan rincian mengenai lokasi lain maupun barang bukti yang diamankan.
KPK menjelaskan pengembangan perkara dilakukan setelah penyidik menemukan fakta hukum baru dari hasil pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyatakan lembaga antirasuah telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Juli 2026. Meski demikian, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
“Dari pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan para saksi yang diperoleh selama proses penyidikan, penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok, sehingga melakukan pengembangan penyidikan,” ujar Budi dalam keterangannya pada 20 Juli 2026.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah memeriksa dua saksi, yakni Dian Putri Bungsu selaku Sales Marketing PT Cahaya Mas Cemerlang dan Muhammad Heriyanto yang menjabat Direktur CV Buana Com, Direktur PT Buana Hasta Karya, sekaligus Komisaris PT Andal Bina Mandiri.
Kasus dugaan suap di Kabupaten Rejang Lebong sendiri terungkap melalui operasi tangkap tangan pada Maret 2026. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo.
Penyidik menduga terjadi pengaturan pemenang proyek pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2026 senilai sekitar Rp91,13 miliar. Para kontraktor diduga diminta menyerahkan fee proyek sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp756,8 juta, dokumen, serta barang bukti elektronik, dan mengungkap adanya penyerahan uang tahap awal sekitar Rp980 juta dari sejumlah kontraktor kepada pihak yang diduga mewakili bupati.
Hingga saat ini, KPK belum mengungkap hasil penggeledahan terbaru maupun pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam pengembangan perkara tersebut. Penyidik masih terus mendalami alat bukti untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.





