Alaku

Sidang Perdana Fikri Thobari Ungkap Dugaan Fee Proyek Miliaran, KPK Beberkan Skema Suap

Sidang perdana perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengungkap konstruksi perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa (28/7/2026) (dok:istimewa)

BengkuluSidang perdana perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengungkap konstruksi perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa (28/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terkait dugaan penerimaan fee proyek dan gratifikasi.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Muhammad Fikri didakwa bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hari Eko Purnomo, atas dugaan menerima fee proyek dari sejumlah kontraktor. Keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa mengungkapkan Muhammad Fikri diduga menerima uang sebesar Rp2.525.767.906 serta gratifikasi berupa satu unit iPhone 17 Pro Max dan satu unit iPad dengan nilai lebih dari Rp31 juta. Seluruh penerimaan tersebut, menurut dakwaan, berkaitan dengan pengaturan proyek pemerintah.

Di hadapan majelis hakim, JPU juga memaparkan bahwa Muhammad Fikri diduga menjadi penggagas permintaan fee proyek di lingkungan Dinas PUPRPKP Rejang Lebong. Skema tersebut disebut dijalankan bersama orang kepercayaannya, B. Daditama, dan Hari Eko Purnomo setelah ketiganya menggelar pertemuan pada Juni 2025 untuk mengatur pemenang sejumlah paket pekerjaan.

Berdasarkan dakwaan, empat kontraktor kemudian ditunjuk sebagai pelaksana proyek dan diduga menyerahkan fee melalui Hari Eko Purnomo serta B. Daditama. Nilai setoran disebut bervariasi, mulai dari ratusan juta rupiah hingga lebih dari Rp850 juta dari PT Cahaya Mas Cemerlang setelah memperoleh tiga paket pekerjaan.

Jaksa turut mengungkap dugaan praktik serupa berlanjut pada proyek Tahun Anggaran 2026. Menjelang Ramadan, Muhammad Fikri disebut memerintahkan Hari Eko Purnomo untuk meminta fee lebih awal atau menggunakan sistem ijon kepada para kontraktor.

Dalam surat dakwaan disebutkan kembali terjadi penyerahan uang, di antaranya Rp330 juta, Rp400 juta, Rp250 juta, serta akumulasi lebih dari Rp680 juta dari salah satu kontraktor untuk proyek tahun 2025 dan 2026. Menurut JPU, perbuatan yang didakwakan bertentangan dengan kewajiban penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Usai pembacaan dakwaan, Muhammad Fikri Thobari dan Hari Eko Purnomo menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Dengan demikian, majelis hakim akan melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU KPK.

Dakwaan yang dibacakan jaksa merupakan uraian tuduhan yang masih harus dibuktikan dalam proses persidangan. Penentuan bersalah atau tidaknya para terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan