Tahap Persidangan Dimulai, Rohidin Mersyah Dipindahkan dari Jakarta ke Bengkulu
Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tiba di Rutan Malabero, Senin (14/4/25)

Tahap Persidangan Dimulai, Rohidin Mersyah Dipindahkan dari Jakarta ke Bengkulu

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu – Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, akhirnya tiba di Kota Bengkulu, Senin siang (14/4/2025), usai diterbangkan dari Jakarta oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekitar pukul 14.10 WIB, Rohidin mendarat di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia.

Begitu tiba, Rohidin yang mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK”, masker putih, dan topi putih, langsung digiring petugas dengan tangan diborgol. Ia tampak bungkam saat ditanya awak media, dan langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan milik Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Pengawalan ketat dilakukan aparat. Mobil tahanan itu dikawal oleh kendaraan barakuda milik Satbrimob Polda Bengkulu. Sekitar pukul 14.40 WIB, konvoi tiba di Rutan Kelas II B Malabero. Rohidin pun langsung masuk ke dalam Rutan tanpa memberikan keterangan apa pun.

Sementara itu, dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan mantan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca, dikabarkan juga telah tiba di Bengkulu. Namun keduanya dititipkan di Lapas Kelas II A Bentiring, Kota Bengkulu.

Turut mengawal proses pemindahan tahanan tersebut sejumlah pejabat Kejaksaan Tinggi Bengkulu, di antaranya Asintel Kejati Dr. David Puspa Duarsa, Koordinator Intel Alexander Zaldi, Kasi Opsdal Pidsus Wenharnol, Koordinator Intelijen Rozano Yudistira, dan Jaksa Intel Riky Musriza.

“Kami hanya membantu pengawalan dan menyiapkan fasilitas kendaraan. Untuk detailnya, silakan ke pihak KPK,” ujar Asintel Kejati Bengkulu kepada wartawan, Senin (14/4/25).

Diketahui, Rohidin ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) jelang Pilkada serentak 2024 lalu. Setelah menjalani proses penyidikan di Jakarta, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan kini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *