Alaku

Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan dengan nama Snapboost, sebuah platform yang mengklaim sebagai layanan monetisasi media sosial melalui skema Click to Earn (C2E). Penghentian dilakukan setelah ditemukan berbagai indikasi pelanggaran dan potensi kerugian bagi masyarakat.

Dalam siaran pers yang diterbitkan pada Senin (28/7/2026), Satgas PASTI mengungkapkan bahwa Snapboost menawarkan skema investasi dengan meminta peserta menyetorkan dana terlebih dahulu untuk mengerjakan sejumlah tugas, seperti memberikan tanda suka (like) dan membagikan (share) konten di Instagram, Facebook, YouTube, serta TikTok.

Selain menjanjikan penghasilan harian, platform tersebut juga menawarkan bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi dari perekrutan anggota baru melalui sistem member get member, hingga hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi peserta yang melakukan penyetoran dana dalam nominal tertentu.

Hasil koordinasi Satgas PASTI menunjukkan Snapboost tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha di Indonesia. Selain itu, aplikasi dan situs web yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

Satgas PASTI turut menemukan indikasi bahwa pengelola Snapboost secara berkala mengganti alamat tautan (URL) menggunakan nama yang berbeda. Meski demikian, tampilan, fitur, dan mekanisme operasional yang digunakan tetap sama sehingga diduga saling berkaitan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan aktivitas Snapboost dan segera melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan yang digunakan. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang merasa menjadi korban aktivitas Snapboost diimbau segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dipercepat. Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama yang mewajibkan penyetoran dana di awal atau beroperasi melalui situs dan aplikasi yang kerap berganti alamat.

Untuk melaporkan dugaan investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat memanfaatkan kanal pengaduan yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat menyampaikan laporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku serta proses penanganan lebih lanjut.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan