KPK Sita Uang Rp4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, Penyidikan Kasus Rejang Lebong Meluas

Bengkulu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar dari rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Penyitaan dilakukan setelah tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Bengkulu pada Jumat (24/7/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Noprisman. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain untuk mendukung proses penyidikan.
“Uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Minggu (26/7/2026).
Selain rumah Noprisman, KPK juga menggeledah kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya mencari alat bukti tambahan dalam pengembangan penyidikan. Pendalaman juga diarahkan untuk mengungkap dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
“Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut,” katanya.
Meski telah menyita sejumlah barang bukti, KPK menegaskan hingga saat ini belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut. Menurut Budi, penyidikan yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) kerap menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi lain yang lebih luas.
“Perlu diketahui bersama bahwa penyidikan yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan merupakan tindakan awal untuk dapat membuka kasus lain yang lebih besar,” ujar Budi.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memastikan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bengkulu bukan merupakan operasi tangkap tangan, melainkan pengembangan dari perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
Pengembangan perkara dilakukan setelah penyidik menemukan fakta hukum baru dari hasil pendalaman alat bukti dan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. KPK juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Juli 2026 untuk mendalami temuan tersebut.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada Maret 2026 yang menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong Hary Eko Purnomo. Penyidik menduga terjadi pengaturan pemenang proyek pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2026 senilai sekitar Rp91,13 miliar dengan permintaan fee proyek sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan.
Dalam perkara pokok tersebut, KPK sebelumnya menyita uang tunai sekitar Rp756,8 juta, dokumen, serta barang bukti elektronik. Penyidik juga mengungkap adanya dugaan penyerahan uang tahap awal sekitar Rp980 juta dari sejumlah kontraktor kepada pihak yang diduga mewakili bupati. Hingga kini, KPK masih mendalami alat bukti yang telah disita untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.




