Sudaryono Tegaskan Gratifikasi Kepala SPPG Berujung Pemecatan, Distribusi MBG Tetap Berjalan

Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang meminta atau menerima imbalan dari mitra maupun yayasan dapat dijerat tindak pidana gratifikasi. Penegasan itu disampaikan bersamaan dengan langkah pembenahan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk memastikan penyaluran bantuan tetap berlangsung meski 833 SPPG dihentikan sementara karena tidak memenuhi standar.
Dalam konferensi pers di Kantor BGN, Senin (27/7/2026), Sudaryono mengatakan kepala SPPG berstatus sebagai penyelenggara negara karena merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Karena itu, setiap bentuk permintaan fee atau tambahan penghasilan yang berkaitan dengan jabatan merupakan pelanggaran hukum.
“Barang siapa Kepala SPPG yang meminta fee atau tambahan dari mitra atau yayasan, itu adalah tindak pidana gratifikasi. Kepala dapur adalah PPPK, adalah abdi negara,” tegas Sudaryono.
Ia menambahkan, praktik penyimpangan juga dapat terjadi dalam pengadaan bahan pangan. Menurutnya, pembelian bahan dengan harga yang tidak wajar maupun permintaan imbalan kepada pemasok merupakan bentuk gratifikasi yang tidak akan ditoleransi.
“Kalau terbukti, kami pecat. Dan dapurnya kami suspend atau kami tutup,” ujar Sudaryono.
BGN juga membuka ruang pelaporan bagi mitra, yayasan, maupun pihak lain yang menemukan dugaan pungutan atau penyalahgunaan wewenang di lingkungan SPPG. Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi BGN untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Sudaryono, tindakan tegas terhadap oknum diperlukan agar tidak merusak reputasi ribuan kepala SPPG, mitra, dan tenaga pelaksana yang selama ini menjalankan Program MBG secara jujur dan profesional.
“Kami tidak ingin pelanggaran yang dilakukan oleh oknum yang sedikit merusak citra orang-orang yang selama ini telah bekerja keras dan bekerja dengan jujur,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, BGN memastikan penghentian sementara operasional 833 SPPG tidak akan mengganggu penyaluran Program Makan Bergizi Gratis kepada para penerima manfaat. Layanan dari dapur yang dihentikan akan dialihkan ke SPPG lain yang telah memenuhi persyaratan.
Sebanyak 833 SPPG yang dihentikan sementara terdiri atas 98 unit di Wilayah I (Sumatera), 311 unit di Wilayah II (Jawa dan Madura), serta 424 unit di Wilayah III yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Penghentian dilakukan terhadap dapur yang belum memenuhi standar kebersihan, sanitasi, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), maupun persyaratan teknis lainnya.
“Kita pastikan apabila ada dapur yang ditangguhkan, maka penerima manfaat yang sebelumnya dilayani tidak akan kehilangan haknya. Kita berusaha agar layanan tersebut dapat ditutupi melalui dapur lain,” ujar Sudaryono.
Ia menegaskan langkah tersebut diambil untuk memastikan setiap makanan yang disalurkan kepada masyarakat aman dikonsumsi dan memenuhi standar kualitas BGN. Selain redistribusi layanan, BGN juga akan terus melakukan evaluasi dan pembinaan agar seluruh SPPG dapat memenuhi standar operasional sehingga Program Makan Bergizi Gratis berjalan aman, berkualitas, dan berkelanjutan.






