Bengkulu – Kuasa hukum korban dugaan penganiayaan oleh seorang baby sister di Bengkulu, Dede Frastien SH MH, mengingatkan publik agar tidak menggiring opini terhadap perkara yang masih berproses di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian perkara pidana harus melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan diputuskan melalui tekanan opini publik atau perdebatan di media sosial.
Menurut Dede, Indonesia memiliki sistem peradilan yang sah dan seluruh proses hukum harus dihormati oleh semua pihak. Ia menilai masyarakat sebaiknya menunggu putusan pengadilan sebelum menarik kesimpulan atas perkara tersebut.
“Negara kita memiliki lembaga hukum resmi dan tidak tunduk pada peradilan jalanan,” kata Dede.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang baby sister ini sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial. Perbincangan tersebut bahkan memunculkan berbagai narasi yang dinilai menghakimi salah satu pihak sebelum proses persidangan selesai.
Dede mengatakan, kliennya telah merasakan dampak dari derasnya opini yang berkembang di dunia maya. Ia menyebut keluarga korban sempat menjadi sasaran penilaian sosial tanpa menunggu hasil persidangan.
“Klien kami sudah dihakimi secara sosial tanpa menunggu hasil persidangan. Seharusnya kita profesional menyikapi perkara hukum dan tidak berharap viralnya sebuah kasus bisa memenangkan perkara,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perkara ini telah melalui proses hukum yang panjang sejak tahap penyelidikan di Polresta Bengkulu. Penetapan tersangka terhadap baby sister berinisial EF, kata dia, dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Penetapan tersangka tersebut juga telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Namun majelis hakim menolak gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka.
“Penetapan tersangka sudah diuji dalam praperadilan dan gugatan dari pihak pelaku ditolak oleh majelis hakim,” jelasnya.
Perkara kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Sebelumnya, terdakwa juga sempat mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa, tetapi majelis hakim memutuskan untuk menolak keberatan tersebut.
Dengan putusan itu, sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara.
Dede menyampaikan agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada 2 April 2026 dengan menghadirkan sejumlah saksi. Pihaknya berencana menghadirkan saksi pelapor serta saksi fakta, termasuk orang tua korban.
“Perkara ini akan dilanjutkan pada tahap pembuktian pokok perkara. Kami akan menghadirkan saksi pelapor dan saksi fakta lainnya, termasuk ibu dan ayah korban,” katanya.
Di sisi lain, ia menilai majelis hakim yang menangani perkara tersebut bersikap objektif dan tidak terpengaruh oleh berbagai opini yang berkembang di masyarakat.
“Saya pikir majelis hakim sangat objektif menilai kasus ini. Tidak bisa juga kita melihat hari ini gara-gara giringan opini mempengaruhi putusan pengadilan. Yang bersalah tetap bersalah dan yang tidak bersalah tetap tidak bersalah,” ujar Dede.
Kasus dugaan penganiayaan oleh baby sister terhadap anak majikan ini diketahui terjadi pada pertengahan 2025. Saat itu sempat dilakukan upaya perdamaian antara kedua pihak, namun tidak tercapai kesepakatan.
Menurut Dede, pelaku sempat bersedia meminta maaf, tetapi tidak mengakui perbuatannya sehingga proses hukum tetap dilanjutkan hingga ke tahap persidangan.
Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menjadikan media sosial sebagai arena pengadilan.
“Kita harus menghormati ruang peradilan yang menjunjung tinggi nilai keadilan, bukan opini masyarakat,” katanya.





