Rejang Lebong – Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong menangkap dua terduga pengedar narkoba dalam operasi di wilayah Curup Timur, Sabtu (2/5/2026) malam. Keduanya diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga terkait peredaran sabu.
Operasi tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Hermansyah, menyasar dua pemuda berinisial Fi (25) dan Ba (23) yang diduga kerap melakukan transaksi di kawasan tersebut.
“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua terduga pengedar,” kata Hengki.
Dari tangan Fi, polisi menyita tiga paket sabu dengan ukuran besar, sedang, dan kecil. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik bening, skop dari pipet, alat hisap, serta korek api gas.
Sementara dari Ba, petugas menemukan satu paket sedang diduga sabu, timbangan digital, 26 plastik bening, alat hisap, tas warna pink, dan kotak kardus yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP M. Hasan Basri menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Tidak ada toleransi. Penindakan harus tegas,” ujarnya.
Ia juga menyebut, langkah tegas ini sejalan dengan arahan Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir agar seluruh jajaran tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, karena informasi warga menjadi kunci dalam pengungkapan kasus serupa.





