Alaku

Polres Bengkulu Tengah Tangkap Tiga Pelaku, 1.500 Dus Minyakita Diamankan

Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bengkulu Tengah menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik pengangkutan hingga penjualan minyak goreng merek “Minyakita” yang melanggar ketentuan, Jumat (1/5/2026) malam. (dok:polresbenteng)

Bengkulu Tengah – Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bengkulu Tengah menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik pengangkutan hingga penjualan minyak goreng merek “Minyakita” yang melanggar ketentuan, Jumat (1/5/2026) malam.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Air Sebakul, Kecamatan Talang Empat, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan barang kebutuhan pokok tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, AKP Susilo, mengatakan tim bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut hingga menemukan aktivitas mencurigakan di lokasi.

“Operasi ini berlangsung cepat berdasarkan informasi masyarakat. Tim langsung menuju lokasi dan melakukan penindakan,” ujar Susilo kepada wartawan, Sabtu (2/5/2026).

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati satu unit truk tengah melakukan proses bongkar muat. Tiga orang yang berada di tempat kejadian langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial HR (37) sebagai sopir, warga Kelurahan Rawa Makmur, Kota Bengkulu; RW (26) sebagai kernet dari Kelurahan Pematang Gubernur; serta RF (35) yang berperan sebagai penghubung kendaraan angkutan dan berdomisili di Bengkulu Tengah.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti sebanyak 1.500 dus minyak goreng “Minyak Kita” beserta satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.

Susilo menegaskan, kasus ini ditangani serius karena diduga melanggar ketentuan perlindungan konsumen dan pangan, khususnya terkait standar keamanan, mutu, serta praktik distribusi yang merugikan masyarakat.

Para pelaku dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 144 juncto Pasal 100 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkulu Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut.

“Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas kebutuhan pokok,” tegasnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan