SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN

Jakarta – Surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengenai perpanjangan masa bakti kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 kini digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut diajukan oleh empat individu yang mengaku sebagai kader PDIP: Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra.
Tim advokasi yang mewakili keempat penggugat, Victor W Nadapdap, menyatakan bahwa gugatan ini didasarkan pada dugaan bahwa SK tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP. Menurut Victor, keputusan kongres PDIP pada 9 Agustus 2019 telah menetapkan masa bakti DPP PDIP hingga 9 Agustus 2024.
“SK No M.HH-05.11.02 tahun 2024, yang diumumkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 5 Juli 2024 untuk memperpanjang masa bakti hingga 2025, bertentangan dengan pasal 17 AD/ART PDIP yang mengatur masa bakti selama lima tahun,” ujar Victor. Ia menegaskan bahwa sesuai dengan AD/ART PDIP, perubahan harus dilakukan melalui kongres.