Alaku
Alaku

SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN

SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN

Jakarta Surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengenai perpanjangan masa bakti kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 kini digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut diajukan oleh empat individu yang mengaku sebagai kader PDIP: Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra.

Tim advokasi yang mewakili keempat penggugat, Victor W Nadapdap, menyatakan bahwa gugatan ini didasarkan pada dugaan bahwa SK tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP. Menurut Victor, keputusan kongres PDIP pada 9 Agustus 2019 telah menetapkan masa bakti DPP PDIP hingga 9 Agustus 2024.

“SK No M.HH-05.11.02 tahun 2024, yang diumumkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 5 Juli 2024 untuk memperpanjang masa bakti hingga 2025, bertentangan dengan pasal 17 AD/ART PDIP yang mengatur masa bakti selama lima tahun,” ujar Victor. Ia menegaskan bahwa sesuai dengan AD/ART PDIP, perubahan harus dilakukan melalui kongres.

Alaku
Baca Juga:  Gus Ipul Gantikan Risma Jadi Mensos, Ini Menteri PDIP yang Tetap Bertahan
1 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku
Alaku

Iklan