Bengkulu – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu mengungkap praktik pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi produk bermerek “Minyakita” dengan label ilegal di Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial RP (39), yang diketahui berperan sebagai kepala produksi dalam aktivitas pengemasan minyak goreng sawit curah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan aparat hingga akhirnya dilakukan penindakan di sebuah lokasi di Jalan Cendana I.
Dari hasil penyidikan, tersangka diduga mengemas ulang minyak goreng curah dengan menggunakan identitas produk milik perusahaan lain serta menempelkan label BPOM dan label halal secara ilegal.
Tak hanya itu, produk yang dihasilkan juga ditemukan tidak memenuhi standar pangan, baik dari sisi mutu maupun kuantitas. Polisi mengungkap adanya ketidaksesuaian antara isi bersih minyak dalam kemasan dengan keterangan pada label.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari peredaran produk pangan ilegal.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam menjaga agar produk yang beredar aman dan tidak merugikan konsumen,” ujarnya, Minggu (3/5/26).
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Ichsan Nur menambahkan, pengawasan terhadap distribusi bahan pokok akan terus diperketat guna mencegah praktik serupa.
“Polri hadir untuk memastikan setiap produk pangan yang beredar sesuai standar. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli,” kata Ichsan.
Dari lokasi, petugas turut mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari ratusan ribu kemasan minyak goreng siap edar, mesin pengemasan, tangki penampungan, timbangan digital, hingga stiker label ilegal yang digunakan dalam proses produksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Pangan. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan produksi maupun distribusi minyak goreng ilegal tersebut.
Sebelumnya, lokasi yang sama sempat menjadi sorotan setelah aktivitas rumah produksi maklon minyak goreng dihentikan dan disegel aparat kepolisian pada Jumat malam (1/5/2026).
Manajemen Minyak Goreng Bumi Merah Putih (BMP) menyatakan penyegelan tersebut tidak berkaitan dengan produk mereka. Pihak perusahaan memastikan seluruh perizinan dan kelayakan edar produk BMP telah terpenuhi.
Kasus ini kini terus dikembangkan guna mengungkap jaringan lebih luas di balik praktik peredaran minyak goreng ilegal di Bengkulu.





