Rejang Lebong – Kasus penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami cacat permanen di Kabupaten Rejang Lebong akhirnya mendapat kepastian hukum setelah keluarga korban melaporkannya melalui program Lapor Pak Gub yang digagas Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan. Dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum korban, Ana Tasia Pase, SH., MH., mengungkapkan bahwa proses pelimpahan berkas perkara telah dijadwalkan pada Jumat mendatang.
“Untuk perkembangan kasus penganiayaan di Curup, sudah memasuki babak baru dengan akan dilimpahkannya berkas perkara ke JPU pada Jumat nanti,” ujar Ana Tasia.
Menurutnya, pihak kepolisian dan kejaksaan telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendampingi korban dan pelaku yang tidak menempuh jalur damai.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Oktober 2024. Selama lima bulan, keluarga korban tidak mendapatkan kepastian hukum hingga akhirnya menyampaikan keluhan mereka melalui siaran langsung di TikTok bersama Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, dalam program Lapor Pak Gub. Respons cepat diberikan oleh gubernur dengan menurunkan penasihat hukum Ana Tasia Pase, SH., MH., untuk mendampingi korban dan keluarganya dalam mencari keadilan.
“Alhamdulillah, berkat program Lapor Pak Gub, kasus ini akhirnya diproses lebih lanjut, dan dua pelaku yang tidak berdamai segera menghadapi persidangan,” tambah Ana Tasia.
Ia juga mengapresiasi sinergi antara Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, Bupati Rejang Lebong Fikri Tobari, dan Ketua DPRD Rejang Lebong dalam memastikan korban mendapatkan keadilan.





