Perpres Ojol Masuk Tahap Akhir, Tinggal Dua Pasal Sebelum Diteken Prabowo

Jakarta – Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) memasuki tahap final setelah pemerintah dan DPR RI menyelesaikan rangkaian pembahasan, dengan sekitar dua pasal masih harus disinkronisasi sebelum aturan tersebut siap diteken Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan proses finalisasi telah dilakukan bersama pimpinan DPR dan sejumlah menteri terkait di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026). Pemerintah menargetkan seluruh proses administrasi aturan itu selesai sebelum 17 Agustus 2026.
“Sabar, tadi sudah selesai. Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya kan,” kata Prasetyo, dilansir dari detik.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan substansi Perpres tersebut pada dasarnya sudah berada di penghujung pembahasan. Menurut dia, hanya tersisa beberapa ketentuan yang perlu diselaraskan sebelum regulasi mengenai ekosistem transportasi digital itu ditetapkan.
“Kita lagi dalam tahap finalisasi akhir terkait perpres mengenai ekosistem di transportasi digital. Jadi tinggal ada beberapa pasal lagi yang mau kita sinkronisasi dan finalisasi,” ujar Maman.
Ia menyebut jumlah pasal yang masih dalam proses sinkronisasi sekitar dua pasal. Pemerintah pun diminta bergerak cepat agar seluruh proses dapat dituntaskan dalam waktu sekitar satu pekan.
“Perintah dari Pak Presiden harus secepatnya. Jadi tadi juga kita sepakat dengan menteri-menteri, dan juga tadi kita hearing bicara dengan Pimpinan DPR, kita sepakat mau kita tuntaskan secepat-cepatnya,” katanya.
Pembahasan Perpres ojol sebelumnya berlangsung cukup panjang dan melibatkan pemerintah, DPR, serta perwakilan pengemudi ojol. Salah satu isu yang turut dievaluasi adalah penerapan pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen sebagai potongan yang mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2026.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemerintah dan DPR juga telah menerima masukan dari Koalisi Ojol Nasional mengenai penerapan skema tersebut di lapangan. Aspirasi itu menjadi bagian dari penyempurnaan aturan yang sedang difinalisasi.
“Sedikit lagi sudah final. Kita sudah juga mendengar dari Koalisi Ojol Nasional, menerima masukan dari mereka tentang bagaimana tarif yang selama ini dari pemberlakuan kemudian 92-8% itu berjalan dan evaluasinya,” ujar Dasco seusai rapat koordinasi dengan sejumlah menteri pada Kamis (23/7).
Prasetyo sebelumnya memastikan pembagian tarif 92 persen dan 8 persen tersebut telah diterapkan secara nyata sejak 1 Juli 2026. Pemerintah kemudian melanjutkan pembahasan regulasi untuk memberikan kerangka aturan yang lebih komprehensif bagi ekosistem transportasi digital.
Dalam rapat finalisasi terakhir, sejumlah pejabat turut terlibat, antara lain Wakil Menteri Sekretaris Negara, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Hukum Supratman, COO Danantara Dony Oskaria, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Wacana pembentukan Perpres ojol sebelumnya disampaikan Prasetyo sejak Oktober 2025. Saat itu, ia menyebut bentuk Perpres dipilih agar regulasi mengenai ojol dapat diselesaikan lebih cepat.
“Mungkin Perpres, biar lebih cepat,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10/2025). Kini, setelah melalui serangkaian pembahasan dan penyerapan aspirasi, aturan tersebut tinggal menunggu penyelesaian administrasi sebelum masuk ke meja Presiden Prabowo.







