Bengkulu – Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi memastikan tidak ada rencana merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah tekanan penyesuaian anggaran daerah. Namun di saat yang sama, Dedy melontarkan peringatan keras bahwa PPPK maupun ASN yang terbukti mangkir kerja setelah menerima surat keputusan (SK) terancam diberhentikan.
Penegasan itu disampaikan Dedy di tengah kekhawatiran dampak kebijakan efisiensi anggaran yang mengacu pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Menurutnya, Pemerintah Kota Bengkulu memilih menjaga keberlangsungan tenaga kerja dengan menata ulang struktur belanja, bukan melakukan pemutusan kerja.
“Belum ada terlintas di pikiran wali kota untuk merumahkan para PPPK. Tidak ada yang dirumahkan, saya berjuang sekuat tenaga,” tegas Dedy.
Ia menyebut strategi yang ditempuh Pemkot Bengkulu adalah memangkas belanja non-prioritas, terutama perjalanan dinas dan kegiatan sosialisasi yang dinilai belum berdampak langsung bagi masyarakat. Langkah itu disebut menjadi bagian dari upaya menjaga ruang fiskal tanpa mengorbankan ribuan pegawai.
“Ada instruksi untuk mengurangi perjalanan dinas, itu sudah dipangkas dan akan kita pangkas lagi,” ujarnya.
Saat ini, Pemkot Bengkulu menaungi 3.847 tenaga PPPK, terdiri dari 3.440 pegawai penuh waktu dan 407 paruh waktu. Dengan jumlah tersebut, belanja pegawai disebut menyerap sekitar 45,5 persen dari total APBD Kota Bengkulu.
Dedy menilai solusi jangka panjang untuk menjaga keseimbangan anggaran adalah mendorong kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut dia, jika kemandirian fiskal daerah meningkat, maka tekanan terhadap belanja pegawai bisa ditekan tanpa memunculkan kebijakan yang merugikan tenaga kerja.
“Kalau PAD kita meningkat, tentu tidak ada yang terdampak,” kata Dedy.
Meski memastikan tidak ada kebijakan merumahkan PPPK, Dedy menegaskan jaminan itu tidak berlaku bagi pegawai yang melanggar disiplin. Di hadapan jajaran pegawai, ia meminta seluruh PPPK yang baru diangkat untuk mensyukuri statusnya dan bekerja maksimal dalam melayani masyarakat.
“Teman-teman Bapak/Ibu telah diangkat derajatnya, Allah takdirkan menjadi PPPK, tolong bertugas dengan baik,” ujar Dedy.
Menurut dia, laporan soal adanya PPPK yang jarang hadir bahkan tidak pernah masuk kerja setelah menerima SK pengangkatan sudah diterima pemerintah kota. Kondisi itu disebut tidak bisa dibiarkan karena bertentangan dengan aturan kedisiplinan aparatur.
“Informasi saya dapat, ada PPPK yang tidak pernah masuk kerja. BKPSDM sedang menyiapkan surat untuk pemberhentian. Jadi kita tidak main-main,” tegasnya.
Dedy menambahkan, penegakan disiplin tidak hanya menyasar PPPK, tetapi juga berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Ia memastikan seluruh aturan kedisiplinan dan standar operasional prosedur (SOP) akan diterapkan secara sama tanpa pengecualian.
“Kita akan jalankan SOP yang sebenarnya. Ini juga berlaku bagi siapa pun, ASN sekali pun yang tidak pernah masuk secara aturan itu juga tidak boleh. Maka tolong Bapak/Ibu semua, kita tingkatkan kedisiplinan,” katanya.
Sikap Dedy ini sejalan dengan instruksi Gubernur Bengkulu Helmi Hasan yang sebelumnya melarang bupati dan wali kota memberhentikan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Dalam rapat koordinasi bersama kepala daerah se-Provinsi Bengkulu pada Rabu (1/4/2026), Helmi meminta seluruh pemerintah daerah tidak menjadikan pembatasan belanja pegawai sebagai alasan melakukan pemecatan.
“Saya minta seluruh bupati/wali kota untuk tidak memberhentikan PPPK, baik yang penuh waktu maupun paruh waktu,” ujar Helmi saat itu.
Helmi menegaskan, tekanan aturan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total anggaran daerah harus disikapi dengan penyesuaian di sektor lain. Ia mendorong pemerintah kabupaten dan kota menggali sumber-sumber pendapatan baru, termasuk optimalisasi PAD, agar keberlangsungan PPPK tetap terjaga.
Dengan dua pesan yang kini berjalan beriringan, Pemkot Bengkulu menegaskan arah kebijakannya: tidak ada PHK massal bagi PPPK akibat efisiensi anggaran, tetapi pegawai yang terbukti abai terhadap tugas dan kedisiplinan tetap akan diproses tegas hingga pemberhentian.





