Alaku

Pemerintah: Korban PHK Dapat Gaji 60 % Selama 6 Bulan

Kabar Gembira, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan / foto youtube sekretariat presiden

Jakarta – Korban PHK Dapat Gaji 60 % Selama 6 Bulan? Iya, Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru yang memberikan manfaat tunai sebesar 60% dari gaji bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama enam bulan. Kebijakan ini mulai berlaku tahun ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

PP tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025, dengan beberapa perubahan dari aturan sebelumnya. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah mengumumkan kebijakan ini sejak Desember 2024.

Besaran Manfaat Tunai dan Ketentuan Upah

Berdasarkan Pasal 21 Ayat 1 dalam PP yang baru, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah untuk maksimal enam bulan. Upah yang menjadi dasar pembayaran manfaat ini adalah upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan. Namun, ada batas atas upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan, yakni Rp 5.000.000 per bulan.

“Dalam hal upah melebihi batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah,” tertulis dalam Pasal 21 Ayat 4.

Perubahan Iuran JKP

Selain manfaat tunai, beleid terbaru juga mengatur perubahan besaran iuran JKP. Sebelumnya, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46% dari upah bulanan, namun kini dikurangi menjadi 0,36% dari upah bulanan.

Pekerja yang terkena PHK harus mengajukan klaim manfaat JKP dalam waktu maksimal enam bulan setelah kehilangan pekerjaan. Hak atas manfaat ini akan hilang jika pekerja tidak mengajukan permohonan dalam batas waktu yang ditentukan, telah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.

Perubahan Skema Manfaat

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini memberikan manfaat tunai dengan skema tetap sebesar 60% selama enam bulan. Sebelumnya, manfaat tunai diberikan dengan skema 45% dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25% dari upah untuk tiga bulan berikutnya.

“Sekarang manfaat tunai diberikan dengan persentase flat sebesar 60% selama enam bulan, berbeda dengan sebelumnya yang diberikan bertahap,” ujar Anggoro dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Senin (16/12/2024).

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja yang mengalami PHK serta meringankan beban ekonomi mereka selama masa transisi mencari pekerjaan baru.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan