Jakarta – Pemerintah melakukan efisiensi anggaran besar-besaran dalam APBN 2025. Langkah ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Dalam instruksi tersebut, Prabowo berencana memangkas anggaran negara hingga Rp 306,69 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 256,1 triliun berasal dari belanja Kementerian dan Lembaga.
Surat Edaran Sri Mulyani: 16 Pos Anggaran Kena Efisiensi
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat edaran S-37/MK.02/2025 pada 24 Januari 2025. Surat ini ditujukan kepada seluruh Menteri, Kepala Lembaga, Kapolri, Jaksa Agung, serta Pimpinan kesekretariatan lembaga negara.
Dalam surat tersebut, terdapat 16 item belanja yang harus ditinjau ulang dan dihemat. Mulai dari alat tulis kantor (ATK) hingga kegiatan seremonial menjadi sasaran utama pemangkasan anggaran.
Sri Mulyani menegaskan bahwa identifikasi rencana efisiensi harus mencakup belanja operasional dan non-operasional dengan mengikuti daftar yang terlampir dalam surat edaran tersebut.
Belanja ATK Dipangkas 90%, Anggaran Percetakan dan Souvenir Juga Kena Efisiensi
Salah satu pos anggaran terbesar yang dipangkas adalah belanja alat tulis kantor (ATK), dengan efisiensi mencapai 90% dari anggaran awal. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa belanja ATK selama ini mencapai Rp 44,4 triliun, angka yang dinilai kurang efisien.
Selain ATK, pemangkasan anggaran juga dilakukan pada belanja percetakan dan souvenir sebesar 75,9%, serta sewa gedung, kendaraan, dan peralatan hingga 73,3%.
Daftar Lengkap Efisiensi Anggaran 2025
Berikut daftar 16 pos anggaran yang harus dihemat sesuai besaran pemangkasan:
- Alat tulis kantor (ATK): 90%
- Percetakan dan souvenir: 75,9%
- Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3%
- Belanja lainnya: 59,1%
- Kegiatan seremonial: 56,9%
- Perjalanan dinas: 53,9%
- Kajian dan analisis: 51,5%
- Jasa konsultan: 45,7%
- Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45%
- Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40%
- Infrastruktur: 34,3%
- Diklat dan bimbingan teknis (bimtek): 29%
- Peralatan dan mesin: 28%
- Lisensi aplikasi: 21,6%
- Bantuan pemerintah: 16,7%
- Pemeliharaan dan perawatan: 10,2%.
Langkah efisiensi ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan keuangan negara agar lebih efektif dan tepat sasaran dalam pembangunan.





