Makassar – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh relawan dan pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari penguatan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penegasan itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, dalam kegiatan Koordinasi Percepatan Perolehan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Peningkatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di SPPG Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, Selasa (12/5).
Menurut Khairul, relawan dan pekerja SPPG merupakan garda terdepan pelaksanaan Program MBG karena bekerja setiap hari dengan tingkat risiko yang tinggi di lapangan.
“Sesuai Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, setiap yayasan wajib memastikan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai dan relawan,” ujar Khairul.
Ia menjelaskan, biaya operasional sebesar Rp3.000 yang dibayarkan secara at cost dapat dimanfaatkan untuk membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para relawan dan pegawai SPPG.
“Biaya operasional sebesar Rp3.000 yang saat ini dibayarkan secara at cost, salah satu penggunaannya adalah untuk membayar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan relawan. Jadi, pada dasarnya ini merupakan hak mereka,” katanya.
Melalui kerja sama BGN dan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja SPPG akan memperoleh perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, santunan, layanan kesehatan, hingga beasiswa pendidikan anak.
Khairul menilai perlindungan tenaga kerja bukan hanya kewajiban administratif, tetapi menjadi strategi penting menjaga kualitas pelayanan Program MBG secara nasional.
“Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, maka kualitas pelayanan juga akan meningkat, dan pada akhirnya keberlanjutan program akan lebih terjaga,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, BGN juga menyoroti pentingnya percepatan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi SPPG di berbagai daerah. Menurut Khairul, penguatan standar sanitasi dan perlindungan tenaga kerja membutuhkan kolaborasi lintas sektor mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, BPOM, BPJS Ketenagakerjaan, hingga yayasan pengelola SPPG.
Ia berharap Provinsi Sulawesi Selatan dapat menjadi model pengelolaan SPPG yang aman, profesional, tertib, dan berkelanjutan.
“Keberhasilan program pada akhirnya tidak hanya diukur dari jumlah makanan yang dibagikan, tetapi dari seberapa aman dan berkualitas program tersebut dijalankan,” pungkasnya.





