Sekda Bengkulu Serahkan Santunan bagi Pekerja Rentan, Dukung Jaminan Kesejahteraan
Sekda Bengkulu Serahkan Santunan bagi Pekerja Rentan, Dukung Jaminan Kesejahteraan

Sekda Bengkulu Serahkan Santunan bagi Pekerja Rentan, Dukung Jaminan Kesejahteraan

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, menyerahkan santunan untuk pekerja rentan di Provinsi Bengkulu pada acara yang berlangsung di Hotel Mercure, Bengkulu, Rabu, 13 November 2024. Santunan yang diberikan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, beasiswa, dan Jaminan Kematian.

Acara ini diadakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu sebagai bagian dari program perlindungan sosial sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2022. Kedua instruksi ini mengatur perlindungan sosial khusus bagi pekerja rentan sebagai upaya untuk mengurangi angka kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Dalam sambutannya, Isnan Fajri menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, baik di sektor formal maupun informal, untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. “Kami berharap program ini memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja, baik formal maupun informal,” ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, Ferama Putri, turut menambahkan bahwa kegiatan ini adalah langkah konkret dalam melindungi pekerja. “Pemprov Bengkulu mendukung penuh pelaksanaan kedua instruksi presiden ini,” jelas Ferama. Ia juga berharap acara ini menjadi wadah untuk berbagi pengalaman dan solusi menghadapi tantangan di lapangan.

Pada akhir acara, Sekda Isnan Fajri secara simbolis menyerahkan santunan kepada empat penerima, yaitu:

  1. Alm. Eli Handayani dari Bengkulu Utara, yang menerima Rp 42.000.000 untuk Jaminan Kematian.
  2. Alm. Defri Yanto dari Bengkulu Selatan, yang menerima Rp 42.000.000 untuk Jaminan Kematian.
  3. Alm. Yosi Kurniawati dari BKD Provinsi Bengkulu, yang menerima Rp 42.000.000 untuk Jaminan Kematian dan Rp 141.500.000 untuk beasiswa, dengan total Rp 183.500.000.
  4. Alm. Maharani, S.Pd. dari SMA 9 Mukomuko, yang menerima Rp 42.000.000 untuk Jaminan Kematian dan Rp 174.000.000 untuk beasiswa, dengan total Rp 216.000.000.

Pemberian santunan ini memperlihatkan komitmen nyata pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja yang rentan mengalami risiko kecelakaan atau kematian terkait pekerjaan.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *