Alaku

JakartaPemerintah kembali menyiapkan skema baru pembatasan pembelian Pertalite dan solar subsidi dengan menyasar jenis kendaraan hingga kapasitas mesin. Kebijakan itu digodok melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak bersubsidi.

Anggota Dewan Energi Nasional, Satya Widya Yudha, mengatakan pembahasan revisi aturan tersebut telah dilakukan bersama pihak terkait, termasuk Pertamina Patra Niaga. Pemerintah menargetkan distribusi BBM subsidi menjadi lebih tepat sasaran.

“BBM, Pertalite, Solar, terserah nanti kalau Perpres 191 itu yang sudah didiskusikan juga kemarin di DEN dengan Patra Niaga itu bisa kita realisasikan, kita batasi,” ujar Satya dikutip dari detikFinance.

Menurutnya, pembatasan berdasarkan kapasitas mesin dan jenis kendaraan berpotensi menekan konsumsi BBM subsidi hingga 10 sampai 15 persen dari total volume penyaluran saat ini.

“Kalau berdasarkan CC dan jenis kendaraan itu potensi hematnya, hitungan kami itu 10-15 persen daripada volume,” katanya.

Wacana pembatasan Pertalite berdasarkan kapasitas mesin sebenarnya sudah muncul sejak beberapa tahun terakhir. Dalam pembahasan sebelumnya, mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc disebut tidak lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite.

Sementara untuk solar subsidi, pembatasan disebut akan menyasar kendaraan dengan kapasitas mesin maksimal 2.000 cc. Namun hingga kini pemerintah belum menetapkan detail resmi terkait implementasi aturan tersebut.

Saat ini, pembelian Pertalite untuk kendaraan roda empat pribadi sudah dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Ketentuan serupa juga berlaku untuk solar subsidi.

Pembelian BBM subsidi tersebut dilakukan menggunakan sistem barcode melalui aplikasi MyPertamina. Pembatasan itu tidak berlaku bagi kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan kendaraan pengangkut sampah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menegaskan pemerintah tetap akan mengatur distribusi BBM subsidi menggunakan barcode MyPertamina dengan batas pembelian wajar 50 liter per kendaraan.

“Pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina, dengan batas wajar 50 liter per kendaraan tapi ini tidak berlaku bagi kendaraan umum,” ujar Airlangga pada akhir Maret 2026.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan