Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Andy Suhary
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Andy Suhary (dok:ist)

Anggota DPRD Bengkulu Dukung Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen untuk Non BD

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Andy Suhary menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan yang memberikan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen bagi kendaraan non BD serta pembebasan biaya balik nama kendaraan dari luar provinsi ke Bengkulu.

Politikus PKS dari daerah pemilihan Mukomuko yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Bengkulu itu menilai kebijakan tersebut tepat diterapkan di tengah kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Menurutnya, langkah itu bisa menjadi bentuk keringanan nyata bagi warga sekaligus mendorong kepatuhan pajak.

“Kito mendukung kebijakan diskon pajak 50 persen bagi kendaraan non BD dan bea balik nama gratis. Melihat kondisi ekonomi masyarakat sekarang, sebaiknya pemerintah provinsi memang menghadirkan kebijakan pemutihan untuk membantu rakyat,” ujar Andy.

Andy menilai kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Ia menyebut insentif seperti ini selama ini memang ditunggu oleh warga, terutama yang memiliki tunggakan pajak.

Menurut dia, kebijakan pemutihan dapat menjadi stimulus efektif agar wajib pajak yang selama ini menunda pembayaran kembali melunasi kewajibannya. Dengan begitu, pemerintah provinsi justru bisa memperoleh tambahan pendapatan dari kendaraan yang sebelumnya tidak membayar pajak.

“Efeknya tentu juga akan diterima pemerintah provinsi, di mana akan terjadi peningkatan pendapatan pajak. Pemutihan pajak kendaraan ini memang sangat ditunggu oleh masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, masyarakat yang telah menunggak pajak kendaraan selama bertahun-tahun pun dinilai akan terdorong untuk memanfaatkan kebijakan tersebut. Hal ini, kata dia, akan lebih menguntungkan dibandingkan jika tunggakan dibiarkan terus menumpuk tanpa penyelesaian.

“Dengan adanya pemutihan ini, masyarakat yang sudah menunggak hingga bertahun-tahun bisa kembali membayar pajak. Artinya, pemasukan dari pajak kendaraan bermotor akan jauh lebih besar dibandingkan jika dibiarkan tidak dibayar,” jelas Andy.

Lebih lanjut, Andy mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi Bengkulu yang dinilai terus mencari solusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor perpajakan, tanpa membebani masyarakat. Ia melihat kebijakan ini sebagai bagian dari strategi fiskal yang tetap berpihak pada kondisi ekonomi warga.

Sebelumnya, Pemprov Bengkulu juga telah memberikan keringanan berupa potongan sekitar 16,67 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Menurut Andy, kebijakan tersebut menunjukkan adanya langkah berkelanjutan dari pemerintah daerah untuk menjaga antusiasme masyarakat dalam membayar pajak.

Di sisi lain, Andy berharap kebijakan serupa juga segera diterapkan untuk kendaraan berpelat BD. Ia menilai pemutihan pajak bagi kendaraan lokal akan semakin mengoptimalkan potensi PAD dari sektor PKB sekaligus memperluas basis kepatuhan wajib pajak di Bengkulu.

“Pemutihan pajak untuk pelat BD juga penting agar potensi PAD bisa lebih maksimal. Dengan adanya keringanan, masyarakat akan lebih terdorong untuk melunasi tunggakan pajaknya,” tutupnya.

Gambar Gravatar
Wartawan berita daerah yang konsisten mengikuti perkembangan isu regional, kebijakan pemerintah setempat, serta berbagai peristiwa penting di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *