Alaku

Guru Honorer Mukomuko Keluhkan Dampak Larangan Pungutan ke DPRD

Guru Honorer Mukomuko Keluhkan Dampak Larangan Pungutan ke DPRD
Daftar Isi: [Sembunyikan] [Tampilkan]

Mukomuko – Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, yang melarang pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa mendapat perhatian serius dari para guru dan tenaga honorer di Kabupaten Mukomuko. Meski kebijakan ini dinilai baik, muncul kekhawatiran mengenai keberlangsungan gaji guru honorer yang selama ini bergantung pada sumber pendanaan di luar alokasi pemerintah.

Minggu pagi (2/3/2025), perwakilan guru dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Mukomuko mendatangi anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Andy Suhary, S.E., M.Pd., yang tengah melakukan reses di daerah pemilihannya.

Ketua MKKS Mukomuko, Fauzi Kartono, S.Pd., menyatakan bahwa pihaknya mendukung kebijakan Gubernur, tetapi meminta solusi konkret agar guru honorer tidak terabaikan.

“Kami sangat menyambut baik surat edaran Gubernur Helmi Hasan, tapi kami meminta solusi karena guru honorer di Mukomuko jumlahnya mencapai 50 persen dari total tenaga pengajar. Jika nasib mereka tidak jelas, tentu akan mengganggu proses belajar mengajar di sekolah,” ujar Fauzi.

Fauzi juga mengungkapkan bahwa sejak Januari 2025, 355 guru honorer di Mukomuko belum menerima gaji. Kondisi ini diperburuk dengan larangan sekolah menarik iuran, termasuk untuk pakaian seragam siswa.

“Mereka sejak Januari 2025 sudah tidak menerima gaji, ditambah aturan baru yang melarang pungutan, termasuk biaya pakaian. Kami berharap ada solusi cepat dari pemerintah agar kebijakan ini benar-benar memperhatikan kesejahteraan guru,” tambahnya.

DPRD Minta Gubernur Segera Bertindak

Menanggapi aspirasi tersebut, Andy Suhary berjanji akan membawa permasalahan ini ke sidang DPRD Provinsi Bengkulu. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan harus disertai langkah nyata untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan.

“Saya meminta saudara Gubernur Bengkulu segera mengambil langkah konkret agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat kebijakan ini,” tegas Andy.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menyatakan bahwa pihaknya akan mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) untuk menutupi kebutuhan sekolah. Namun, hingga kini, masyarakat masih menunggu realisasi kebijakan tersebut.

Akankah solusi ini benar-benar diterapkan? Masyarakat berharap kebijakan ini tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi guru honorer dan wali murid.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan