Bengkulu – Kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu kembali memanas. Setelah sebelumnya memeriksa mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), Bendahara, PPTK, KPA, dan PPK, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dijadwalkan kembali memeriksa lima orang terkait perkara tersebut pada hari ini, Selasa 10 Juni 2025.
Surat panggilan terhadap lima orang tersebut telah dilayangkan beberapa hari sebelumnya. Kelimanya diminta hadir guna memberikan keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan Kejati Bengkulu atas dugaan korupsi di Sekretariat DPRD tahun anggaran 2024.
Sebelumnya, Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo Dwiharjo membenarkan bahwa pihaknya sedang mengusut dugaan korupsi yang terjadi. Pemeriksaan terhadap berbagai pihak telah dilakukan sejak proses penyelidikan (lid) dimulai.
“Dugaan korupsi ini masih tahap penyelidikan. Semua pihak yang terkait kami periksa,” ujar Danang.















