Alaku
Alaku

TPST Regional Bengkulu Tengah Ditargetkan Dibangun 2027, Anggaran Capai Rp100 Miliar

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, saat di wawancarai di halaman Balai Semarak Bengkulu (17/6/25) (Foto: Ardiyanto/repoeblik.com)
Daftar Isi: [Sembunyikan] [Tampilkan]

Bengkulu— Rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional di Kabupaten Bengkulu Tengah memasuki tahap pematangan. Pemerintah Provinsi Bengkulu menargetkan pembangunan fisik fasilitas pengelolaan sampah tersebut mulai berjalan pada 2027.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, mengatakan sejumlah persyaratan utama pembangunan telah disiapkan. Pemerintah provinsi telah menyediakan lahan sekitar 40 hektare serta menyelesaikan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Detail Engineering Design (DED).

“Untuk lahannya, kurang lebih ada 40 hektare yang sudah kita siapkan. Kemudian AMDAL dan DED juga sudah kita siapkan sebagai dokumen pendukung pembangunan,” kata Tejo, Sabtu (19/9/2026).

Kementerian Pekerjaan Umum juga telah meninjau langsung lokasi yang disiapkan untuk pembangunan TPST Regional tersebut. Peninjauan dilakukan bersama anggota DPR RI Komisi V untuk melihat kesiapan lahan dan kebutuhan pendukung proyek.

Setelah tahapan persiapan tersebut dipenuhi, Pemprov Bengkulu kini menunggu proses penganggaran dari Kementerian Keuangan serta penyelesaian administrasi pertanahan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Sekarang kita tinggal menunggu proses anggaran dari Kementerian Keuangan dan proses administrasi dengan BPN. Kalau semuanya berjalan sesuai rencana, pembangunan fisiknya ditargetkan mulai tahun 2027,” ujar Tejo.

Pembangunan Ditangani Pemerintah Pusat

Kebutuhan anggaran pembangunan TPST Regional Bengkulu Tengah diperkirakan mencapai sekitar Rp100 miliar. Berbeda dengan fasilitas persampahan yang dibangun pemerintah daerah, pembangunan fisik fasilitas ini nantinya ditangani langsung pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum.

Sementara Pemprov Bengkulu bertanggung jawab menyiapkan lahan beserta dokumen pendukung yang diperlukan, termasuk AMDAL dan DED.

“Untuk pembangunan fisiknya nanti akan diambil alih oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Pemerintah provinsi fokus menyiapkan lahannya, termasuk AMDAL dan DED,” jelas Tejo.

TPST Regional tersebut dirancang bukan sekadar menjadi tempat penampungan atau pembuangan akhir sampah. Sampah yang masuk nantinya akan diproses dan dimanfaatkan kembali sehingga memiliki nilai guna.

“Konsepnya bukan hanya tempat membuang sampah. Sampah yang masuk nantinya akan diolah dan dimanfaatkan kembali, sehingga bisa menghasilkan produk yang memiliki nilai guna, seperti energi maupun pupuk,” kata Tejo.

Konsep pengolahan tersebut diharapkan mengubah pola pengelolaan sampah dari sekadar membuang menjadi mengolah dan memanfaatkan. Sampah yang selama ini berakhir sebagai timbunan diarahkan untuk menghasilkan produk yang dapat digunakan kembali.

Pembangunan TPST Regional Bengkulu Tengah diharapkan memperkuat sistem pengelolaan sampah di tingkat provinsi. Selain menekan volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir, fasilitas tersebut diproyeksikan membuka peluang pemanfaatan sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi. (ADV)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan