Alaku

Penumpang Citilink Adukan Biaya Bagasi Rp350 Ribu, Minta Ditjen Hubud Evaluasi Aturan

Penumpang Citilink Adukan Biaya Bagasi Rp350 Ribu, Minta Ditjen Hubud Evaluasi Aturan (dok:istimewa)

BengkuluPolemik biaya tambahan sebesar Rp350 ribu yang dikenakan kepada penumpang Citilink di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu memasuki babak baru. Penumpang bernama Tiurlan menyatakan akan mengajukan pengaduan resmi terhadap manajemen Citilink Bengkulu dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) karena menilai penerapan aturan bagasi kabin tidak transparan dan merugikan konsumen.

Pengaduan itu berkaitan dengan insiden saat proses boarding penerbangan QG907 rute Bengkulu–Jakarta pada Minggu (21/6/2026). Tiurlan mengaku tetap dikenakan biaya tambahan meski total berat barang bawaannya disebut masih berada di bawah batas maksimal bagasi kabin, yakni 7 kilogram.

Menurut Tiurlan, ia hanya membawa satu koper kabin, satu tas telepon genggam, dan satu tas kosmetik berukuran kecil. Namun, petugas tetap mengenakan biaya karena jumlah barang yang dibawa dinilai melampaui ketentuan maskapai.

“Apakah barang saya sudah ditimbang? Total beratnya jelas di bawah 7 kilogram. Tetapi saya tetap dikenakan biaya Rp350 ribu hanya karena tas dibawa terpisah,” ujar Tiurlan.

Ia mempertanyakan dasar penerapan biaya tersebut karena tidak memperoleh penjelasan rinci mengenai mekanisme perhitungan tarif maupun kesempatan untuk menggabungkan tas kecil ke dalam koper sebelum dikenakan biaya tambahan. Selain itu, Tiurlan meminta penjelasan terbuka mengenai regulasi atau standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur pembatasan barang bawaan di kabin pesawat.

Menurutnya, apabila barang tersebut memang harus dipindahkan ke bagasi tercatat, maskapai semestinya menawarkan solusi yang lebih proporsional. Ia juga menyoroti kondisi kompartemen bagasi kabin yang saat itu masih memiliki ruang kosong.

“Kami bisa menerima jika ada aturan yang melarang barang tertentu berada di kabin. Tetapi harus ada penjelasan yang jelas. Saat itu ruang bagasi kabin juga masih tersedia,” katanya.

Tiurlan juga mempertanyakan larangan penumpang memangku barang pribadi seperti telepon genggam, dompet, atau tas kecil selama penerbangan. Dalam pengaduannya, ia meminta Ditjen Hubud mengevaluasi pelayanan Citilink Bengkulu agar penerapan aturan kepada penumpang dilakukan secara lebih transparan, edukatif, dan mengedepankan pendekatan yang humanis.

Di sisi lain, Citilink menegaskan seluruh prosedur yang diterapkan telah sesuai dengan ketentuan perusahaan. Maskapai menyebut penumpang membawa tiga barang kabin sekaligus, yakni satu koper, satu tas kecil, dan satu tas jinjing, sementara aturan hanya memperbolehkan maksimal dua barang kabin berupa satu koper dan satu tas tangan atau tas jinjing.

Corporate Secretary & CSR Group Head Citilink, Tashia Scholz, mengatakan petugas telah memberikan penjelasan kepada penumpang sebelum keberangkatan serta menyarankan agar barang bawaannya disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Namun, penumpang tetap memilih membawa seluruh barang tersebut ke dalam kabin sehingga dikenakan biaya sesuai ketentuan maskapai.

“Penumpang tetap memilih untuk membawa seluruh barang bawaannya ke kabin sehingga jumlah bagasi kabin yang dibawa melebihi batas yang diperkenankan dan dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Tashia.

Citilink menyatakan penumpang akhirnya menyelesaikan pembayaran sesuai prosedur. Maskapai menegaskan kebijakan bagasi kabin akan terus diterapkan secara konsisten demi menjaga aspek keselamatan, kenyamanan, serta kelancaran operasional penerbangan. Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video protes penumpang terkait biaya tambahan Rp350 ribu untuk tas kosmetik kecil beredar luas di media sosial.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan