Alaku

Dugaan OTT KPK Gegerkan Kota Bengkulu, Rumah Kadis PUPR Digeledah

Kondisi terkini rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, di Jalan Barito, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Jumat malam (24/7/26)(dok: istimewa)
Daftar Isi: [Sembunyikan] [Tampilkan]

Bengkulu – Dugaan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggegerkan Kota Bengkulu pada Jumat (24/7/2026) malam. Tim yang diduga berasal dari KPK dilaporkan melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, di Jalan Barito, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka.

Pantauan di lokasi menunjukkan rumah pejabat tersebut dijaga ketat aparat kepolisian bersenjata. Sejumlah warga tampak memadati kawasan sekitar untuk menyaksikan proses penggeledahan yang berlangsung hingga larut malam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penegak hukum diduga tidak hanya mendatangi rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, tetapi juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan penanganan suatu perkara.

Hingga pukul 23.59 WIB, aktivitas penggeledahan masih berlangsung. Belum diketahui barang bukti apa saja yang diamankan maupun keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Selain itu, beredar informasi bahwa seorang pihak telah diamankan dan berada di Polresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan awal. Namun, identitas maupun status hukum yang bersangkutan belum dapat dipastikan.

Hingga berita ini diterbitkan, KPK maupun Polresta Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan operasi tersebut. Belum ada penjelasan mengenai pihak-pihak yang diperiksa maupun konstruksi perkara yang sedang ditangani.

Karena itu, informasi mengenai dugaan OTT ini masih menunggu konfirmasi resmi dari KPK. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat penetapan status hukum oleh penyidik atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

KPK Pernah Lakukan OTT di Rejang Lebong

Sebelumnya, KPK juga pernah menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada Maret 2026. Operasi tersebut mengungkap dugaan praktik permintaan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam perkara itu, KPK mengamankan 13 orang yang diduga berkaitan dengan pengumpulan uang dari sejumlah proyek fisik pemerintah daerah. Penindakan dilakukan setelah KPK menerima laporan masyarakat mengenai dugaan praktik setoran proyek yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pemantauan.

Pada Senin (9/3/2026), tim KPK mendapati dugaan penyerahan uang yang disebut sebagai “uang ijon”. Uang tersebut dibungkus plastik, dimasukkan ke dalam tas hitam, dan diduga diserahkan oleh Kepala Dinas PUPRPKP kepada Bupati Rejang Lebong.

Tim KPK kemudian mengamankan sejumlah pihak saat berbuka puasa bersama di sebuah restoran di kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu. Penindakan juga dilakukan secara bersamaan di sejumlah lokasi di Bengkulu, Kepahiang, dan Rejang Lebong.

Sebanyak sembilan orang selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka di antaranya Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, sejumlah aparatur sipil negara, serta pihak swasta.

Dalam perkara tersebut, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp756,8 juta yang ditemukan di sejumlah lokasi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat itu menyatakan dugaan permintaan fee proyek berkaitan dengan sejumlah pekerjaan fisik Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada Tahun Anggaran 2026.

KPK juga menduga terdapat penerimaan uang lainnya dari sejumlah rekanan proyek dengan nilai sekitar Rp775 juta melalui mekanisme permintaan fee proyek. Dugaan tersebut masih terus didalami dalam proses penyidikan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan