Polemik Pasar Pagar Dewa Menguat, Koperasi Klaim Rugi Miliaran dan Menang Gugatan
Ketua Koperasi Bangun Wijaya, Junaidi (foto:heryandi)

Polemik Pasar Pagar Dewa Menguat, Koperasi Klaim Rugi Miliaran dan Menang Gugatan

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

BengkuluPolemik pengelolaan Pasar Pagar Dewa kembali mencuat seiring penyelidikan yang tengah berjalan, dengan Koperasi Bangun Wijaya mengklaim mengalami kerugian miliaran rupiah serta telah memenangkan gugatan hukum terhadap Pemerintah Kota Bengkulu.

Ketua Koperasi Bangun Wijaya, Junaidi, mengungkapkan persoalan bermula sejak pembangunan pasar pada 2003 di era Wali Kota Chalik Efendi, yang kemudian dilanjutkan pembangunan 621 kios pada 2004 menggunakan pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi.

Namun, menurutnya, seluruh kios yang telah dibangun justru dijual oleh pemerintah kota melalui dinas pasar tanpa adanya pembagian hasil kepada koperasi.

“Dari penjualan kios itu, satu rupiah pun tidak dikembalikan ke koperasi. Akhirnya kami menanggung beban pinjaman,” ujarnya.

Situasi semakin memburuk setelah kebakaran besar pada 2007 yang menghanguskan seluruh bangunan pasar. Meski pinjaman koperasi kemudian dihapuskan karena kondisi force majeure, kerugian tetap ditaksir mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Junaidi menyebut pihaknya sempat mengusulkan pembangunan kembali pasar pada 2010, namun tidak mendapat dukungan anggaran dari pemerintah daerah.

Pembangunan kembali akhirnya dilakukan pada 2012 dengan dana pinjaman bank dan sumber lain oleh koperasi. Namun, setelah pasar kembali berdiri, pengelolaan disebut kembali diambil alih pemerintah melalui UPTD, meski sebelumnya telah ada kesepakatan kerja sama.

“Padahal sudah ada perjanjian kerja sama dan penarikan UPTD dari lokasi pasar. Tapi kemudian dianggap tidak sah oleh pemerintah,” katanya.

Persoalan tersebut berlanjut ke jalur hukum. Junaidi menyatakan koperasi menggugat pemerintah kota hingga ke Mahkamah Agung dan memenangkan perkara tersebut, dengan putusan yang mewajibkan pemerintah membayar ganti rugi.

Ia mengklaim total kerugian yang dialami koperasi, termasuk bunga pinjaman dan biaya operasional selama bertahun-tahun, mencapai miliaran rupiah dan belum sepenuhnya diselesaikan.

Sementara itu, penyelidikan yang tengah dilakukan aparat penegak hukum terhadap pengelolaan Pasar Pagar Dewa menambah kompleksitas persoalan yang telah berlangsung sejak awal pembangunan.

Pasar Pagar Dewa sendiri awalnya dirancang sebagai pasar induk Kota Bengkulu untuk menampung distribusi sayur dan kebutuhan pokok sebelum disalurkan ke pasar-pasar lain seperti Pasar Panorama, Pasar Minggu, dan Pasar Barukoto.

Hingga kini, sengketa pengelolaan dan kewajiban pembayaran ganti rugi masih menjadi sorotan, sementara kejelasan penyelesaian kasus ini terus dinantikan berbagai pihak.

Gambar Gravatar
Wartawan yang menaruh perhatian pada berita daerah dan nasional, perkembangan lokal, dengan fokus pada penyajian informasi yang faktual, terverifikasi, dan dekat dengan kebutuhan pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *