Pemprov Bengkulu Siapkan Rp3,78 Miliar untuk Banpol 2026, Golkar Terima Alokasi Terbesar

Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai memproses penyaluran bantuan keuangan partai politik (Banpol) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp3.781.851.500 kepada 10 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Bengkulu. Besaran bantuan dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai pada Pemilu 2024.
Proses pencairan kini telah memasuki tahap pengajuan setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menjadi salah satu persyaratan administrasi penyaluran dana.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bengkulu, Mif Tarul Ilmi, mengatakan seluruh partai politik penerima telah diminta segera mengajukan permohonan pencairan kepada Gubernur Bengkulu. Selanjutnya, dokumen akan diverifikasi sebelum dana disalurkan.
“Perhitungannya sudah jelas, berdasarkan jumlah suara. Untuk Provinsi Bengkulu nilainya Rp3.500 per suara sah,” kata Mif Tarul Ilmi, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan, Kesbangpol telah membentuk tim verifikasi untuk memeriksa kelengkapan administrasi setiap partai politik. Apabila masih terdapat persyaratan yang belum lengkap, partai diminta segera melengkapinya agar proses pencairan tidak mengalami kendala.
“Untuk bantuan parpol itu kita sudah menghimbau kepada kawan-kawan partai. Sekarang mereka sudah boleh memasukkan usulan untuk bantuan tersebut,” ujarnya.
Menurut Mif, pemerintah provinsi berharap seluruh partai mengajukan usulan pencairan dalam waktu yang hampir bersamaan sehingga penyaluran bantuan dapat dilakukan secara serentak. Dana tersebut nantinya diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik, operasional sekretariat partai, serta program yang mendukung penguatan demokrasi.
“Setelah dana bantuan keuangan tersebut diterima, bisa segera dimanfaatkan untuk mendukung program masing-masing parpol, salah satunya memberikan edukasi politik terhadap masyarakat,” katanya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024, total suara sah yang menjadi dasar penghitungan bantuan mencapai 1.080.529 suara. Dari 10 partai penerima, Partai Golkar memperoleh alokasi terbesar setelah meraih 202.027 suara sah dan 10 kursi DPRD Provinsi Bengkulu, sehingga berhak menerima bantuan sebesar Rp707.094.500.
Posisi berikutnya ditempati Partai Amanat Nasional (PAN) dengan bantuan Rp532.973.000 dari 152.278 suara sah. PDI Perjuangan menerima Rp439.026.000, disusul Partai Gerindra Rp405.860.000, Partai Demokrat Rp381.629.500, Partai NasDem Rp347.592.000, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp330.183.000, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp266.511.000, Partai Hanura Rp235.256.000, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp118.226.500.
Penyaluran bantuan keuangan tersebut merupakan bagian dari dukungan pemerintah terhadap penguatan kelembagaan partai politik, dengan penggunaan dana yang diatur sesuai ketentuan perundang-undangan dan diprioritaskan untuk pendidikan politik serta peningkatan kualitas demokrasi.






